Pontianak, Media Kalbar
Menyusul peristiwa Pengeroyokan terhadap pengacara Glorio Sanen dan Kawan-kawan di lokasi Gg Alek Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya, Korban Glorio Sanen menyampaikan klarifikasi untuk menjernihkan persoalan sebenarnya.
“Ini murni perkara dua pihak yang berperkara perdata nomer 18 pada Pengadilan Negeri Mempawah, jadi tidak ada menggugat masyarakat.” Kata Alfonsius Girsang, SH tim Pengacara Glorio Sanen saat konferensi pers di Rumah Betang Jalan Sutoyo Pontianak, Sabtu (10/9).
Komferensi pers ini untuk menjernihkan duduk persoalan agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Adapun yang terjadi pada 9 September 2022 berawal dari perkara perdata nomer 18 pada pengadilan negeri mempawah yang berperkara kami mendapat kuasa hukum dari pemilik 2 sertifikat nomer 543, 542 Atas nama Funiati Gozali disinyalir keterangan klien kami bahwa tanah tersebut dikuasai oleh almarhum Pak Alek, Pak Alek meninggal otomatis istri dan keturunannya atau ahli waris. Maka yang jadi pihak perkara nomer 18 tersebut antara Ibu Funiati Gozali dengan Keluarga Pak Alek atas 2 sertifikat.” Jelas Alfonsius.
Lanjut dijelaskan bahwa proses persidangan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah, dan pada tanggal 9 September 2022 adalah persidangan untuk memeriksa lokasi atau pemeriksaan setempat (PS), “jadi masing-masing pihak menunjukkan batas-batas kliennya atas objek sengketa tersebut.” Tuturnya.
“Selama ini yang berperkara ini dua belah pihak , tapi akhirnya pada tanggal 9 tersebut, kami mendapatkan berita atau isu yang mengabarkan seolah-olah ibu Purniati ini melalui kuasa hukumnya menggugat masyarakat.” Ungkapnya.
Persoalan ini mesti kita jernihkan, bahwa jangan sampai hal ini ditunggangi. “Yang berperkara ini tidak ada masyarakat, yang berperkara itu dua buah sertifikat yang secara fisik menurut Ibu Funiati Gozali itu dikuasai oleh pihak ahli waris dari almarhum Pak Alek, jadi tidak ada dengan masyarakat.” Tegas Alfonsius.
Diterangkan juga pada sidang lapangan tanggal 9 tersebut, sejatinya dihadiri 2 pihak berperkara, namun yang hadir lebih banyak orang luar, sehingga adanya teriakan mafia tanah dan terjadi peristiwa pengeroyokan dengan 4 korban.
Untuk itu sebagai pengacara atau advokat Glorio Sanen dan Alfonsius Girsang meminta kepada aparah penegak hukum agar masalah ini diprose hukum dan tegakkan hukum dengan adil serta ungkap aktor dibelakan peristiwa ini.
Glorio Sanen pada kesempatan ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melawan masyarakat Kuala Dua, “itu jelas tidak benar, ini perkara satu penggugat melawan satu tergugat, Perkara Tanah di Kuala Dua, Kubu Raya adalah Perkara antara Seorang Penggugat melawan Seorang Tergugat, Karena Tergugat Meninggal maka ditariklah warisnya sebanyak 4 Orang. Jadi Informasi yang menyatakan Penggugat telah menggugat Masyarakat Kuala Dua merupakan Informasi Bohong yang patut diduga Provokasi yang dilakukan oleh Pihak Tertentu.” Kata Glorio
Jadi gugatan tersebut bukan melawan masyarakat kuala dua ” maka kami bingung ketika pemeriksaan setempat atau PS kami dibenturkan dengan masyarakat, dengan cara seperti itu kami menduga ada aktor dibelakannya.” Ungkap Glorio.
Glorio Sanen Cs melalui kuasa hukumnya meminta ini diungkap terang benderang termasuk aktornya.
“Kami pengacara ketika bertugas dilindungi undang-undang.” Tutupnya. (Amad)
Comment