PONTIANAK, Media Kalbar
Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kalimantan Barat (GNPK RI Kalbar) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Sekadau berjalan tanpa intervensi.
Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 22/GNPK-RI/KB/VI/2026 yang dilayangkan pada Jumat (19/6/2026). Surat tersebut memuat pertanyaan terkait perkembangan penyelidikan kasus pengadaan bibit sawit tahun anggaran 2022–2023 yang kini ditangani Kejati Kalbar.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan transparansi penting karena program tersebut menyangkut kepentingan petani dan masyarakat luas. Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Kami tidak menginginkan adanya intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini,” tegas Ellysius.
Ia mengaku mencurigai adanya upaya lobi dari pihak yang berpotensi terselidiki. Menurutnya, hal itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
GNPK RI Kalbar menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendesak Kejati Kalbar menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik melalui media massa. Organisasi itu juga meminta Jaksa Agung memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara berjalan dengan kepastian hukum yang jelas.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah memeriksa sejumlah pejabat terkait pengadaan bibit sawit. Pemeriksaan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena pengadaan berlangsung tanpa perencanaan matang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ellysius menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kabupaten Sekadau, namun belum menerima tanggapan. (*/Amad)










Comment