PONTIANAK, Media Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan secara langsung menyampaikan Nota Penjelasan tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2027 dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (23/7/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa, dihadiri 36 anggota dari 64 anggota DPRD Provinsi Kalbar, selain itu Rapat Paripurna juga dihadiri Sekda Provinsi Kalbar H. Harisson, Kepala OPD Provinsi Kalbar.
Dalam penyampaiannya, Gubernur memaparkan sejumlah asumsi dan target makro ekonomi serta keuangan daerah untuk tahun 2027.
Target Ekonomi dan Kemiskinan
Gubernur Kalbar menargetkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat pada 2027 berada di kisaran 5,82% sampai 7,1%.
Sementara untuk angka kemiskinan ditargetkan turun ke level 5,64% sampai 6,14%.
Postur APBD 2027
Dari sisi pendapatan, target Pendapatan Daerah tahun 2027 sebesar Rp5,7 triliun lebih. Rinciannya:
– PAD: Rp3,2 triliun lebih
– Dana Transfer: Rp2 triliun lebih
– Dan pendapatan Lainnya
Untuk belanja daerah ditargetkan sebesar Rp5,80 triliun lebih. Dengan postur tersebut, masih terdapat kemungkinan defisit anggaran sebesar Rp5 miliar.
Belanja Daerah dirancang sebesar Rp5,80 triliun yang dialokasikan secara proporsional untuk mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM) 6 urusan wajib, serta program prioritas penanggulangan kemiskinan, penguatan daya saing SDM, dan infrastruktur dasar.
“Kita berharap tahun 2027 tidak ada lagi pemangkasan transfer pusat ke daerah,” ungkap Gubernur.
Tahapan Selanjutnya
Rancangan KUA/PPAS APBD 2027 telah disampaikan ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk kemudian dibahas bersama. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dicantumkan dalam APBD 2027.
Nota ini menjadi acuan awal bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun prioritas pembangunan dan alokasi anggaran tahun depan, khususnya untuk program pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan dasar masyarakat. (Amad)







Comment