Pontianak, Media Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menyambut baik Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalbar tentang Tata Kelola Kratom.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar dengan agenda penyampaian Raperda Tata Kelola Kratom di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (23/7/2026).
Kratom Kalbar Sudah Tembus Ekspor
Diungkapkan Gubernur, komoditas kratom asal Kalbar sejauh ini sudah diekspor ke Amerika dan India.
“Kalau ke Amerika kita ekspor dalam bentuk bubuk, sementara kalau ke India sebagian besar dalam bentuk ramahan yang daun dihancurkan,” ujar Ria Norsan.
Menurutnya, potensi ekonomi kratom cukup besar dan telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat di beberapa daerah di Kalbar.
Dorong Legalitas Resmi
Gubernur menjelaskan, sampai saat ini kratom secara aturan legal belum diatur peraturannya. Karena itu DPRD Kalbar mengambil inisiatif menyampaikan Raperda untuk melegalkan dan menata kratom secara resmi.
“Ini sangat baik sekali, mudah-mudahan ketika sudah dilegalkan kratom ini, masyarakat bisa berbisnis dengan enak dan aman,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda ini, Pemprov Kalbar berharap tata kelola kratom mulai dari budidaya, pengolahan, hingga perdagangan dan ekspor dapat memiliki kepastian hukum, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga ketertiban. (Amad)











Comment