KUBU RAYA, Media Kalbar
Krisis kepala sekolah definitif masih menjadi persoalan yang dihadapi sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Kecamatan Sungai Kakap. Kondisi tersebut diungkapkan Plt. Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sungai Kakap, Nazarhan, S.Pd., usai menghadiri kegiatan pelepasan dan perpisahan siswa-siswi SD Negeri 17 Sungai Kakap, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Nazarhan, hingga saat ini belum ada pengangkatan kepala sekolah definitif di Kecamatan Sungai Kakap. Kondisi serupa juga diduga terjadi di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Kubu Raya.
”Untuk sementara ini memang belum ada pengangkatan kepala sekolah definitif. Hal ini berkaitan dengan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat yang menjadi acuan dalam proses pengangkatan kepala sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan terbaru mengharuskan calon kepala sekolah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Sementara itu, banyak kepala sekolah yang sebelumnya menjabat telah memasuki batas masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, masa jabatan kepala sekolah dibatasi paling lama dua periode atau delapan tahun.
Sedangkan sebagian besar kepala sekolah yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Sungai Kakap telah melewati batas tersebut sehingga tidak dapat lagi menjabat sebagai kepala sekolah definitif.
Akibatnya, sejumlah sekolah saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Nazarhan berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama BKPSDM, dapat segera melakukan pengangkatan atau mutasi kepala sekolah definitif guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, status kepala sekolah definitif sangat penting dalam mendukung pengambilan kebijakan dan pengembangan sekolah.
”Kepala sekolah definitif memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengambil keputusan dan menjalankan berbagai inovasi pendidikan. Sementara kepala sekolah yang masih berstatus Plt. cenderung lebih berhati-hati karena sifat penugasannya yang sementara,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sekitar 18 satuan pendidikan di Kecamatan Sungai Kakap yang kepala sekolahnya telah memasuki masa purnatugas. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2023 hingga 2026 yang belum diikuti dengan pengangkatan kepala sekolah definitif.
Meski demikian, pihaknya memahami kondisi tersebut karena masih berkaitan dengan penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
”Kami berharap dalam waktu dekat ada kebijakan dari Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Kabupaten Kubu Raya sehingga kebutuhan kepala sekolah definitif di Sungai Kakap dan kecamatan lainnya dapat segera terpenuhi,” pungkasnya.
Kondisi kekosongan kepala sekolah definitif ini dinilai menjadi perhatian penting mengingat peran strategis kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, tata kelola sekolah, serta pelaksanaan berbagai program pendidikan di daerah. (Mk/Ismail)











Comment