by

Hakim Cek Lokasi Yang Digugat PT.APL

Sekadau, Media Kalbar
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Melakukan pengecekan ke lokasi yang di klaim PT.APL (Agro Plankan Lestari) di HGU (Hak Guna Usaha) No 17 dan 19 Desa Seberang Kapuas Kabupaten Sekadau, luas lahan 106 hektar

Untuk kawan-kawan yang sudah menerbitkan berita nya tolong untuk di perbaiki nama Ketua PN Sanggau

Pengecekan lokasi yang dilakukan pada hari Rabu 11/I dipimpin langsung oleh Haklainul Dunggio, S.H., M.H., Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

Turut hadir dalam pengecekan tersebut Yos GM PT.APL dan Putut Manager PT.APL serta sejumlah karyawan dan Herman HM SH ,MH bersama rekan selaku penggugat dari PT.APL .

Selain itu hadir juga Rudy bersama Fran SH dan Rekan sebagai pengacara dari pihak Tergugat, bahkan dari BPN Sekadau hadir juga dalam pengecekan lokasi tersebut.

Hakim Haklainul Dunggio SH, MH., Kepada awak media mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengecekan ke lokasi yang disengketakan untuk mengetahui kebenaran atas lahan yang disengketakan oleh tergugat dan penggugat .

Mengenai pembuktian – pembuktiannya nanti pada saat persidangan yang akan digelar pada tanggal 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Sanggau .

Selain itu Lukmanul juga mengingatkan PT .APL selaku pihak penggugat ,untuk sidang yang akan datang supaya bisa menghadirkan saksi – saksi nya .

Herman HM SH ,MH pengacara PT.APL selaku penggugat, saat diminta keterangan nya mengatakan PT.APL hanya menggugat atas adanya gangguan saat akan mendirikan bangunan pabrik jawabnya singkat.

Frans pengacara dari Rudy selaku tergugat mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat Rudi berkenaan dgn Penggugat merasa terganggu akibat Laporan /pengaduan Rudi kepada Penggugat berkenaan dengan penyerobotan tanah, ke Polres Sekadau,
Bahwa dlm negara hukum dibenarkan melaporkan tindak pidana yg dialami atau diketahui sedangkan masalah tindak pidana yg dilaporkan memenuhi unsur delik atau tidak merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan utk menilainya.

Secara hukum laporan Rudy teraebut adalah merupakan haknya sebagai warga negara yang mengalami guna memulihkan kerugian yg diderita.
Sehingga adanya pengaduan tersebut Tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat PT. APL untuk menggugat Rudy telah melakukan perbuatan melawan hukum .

Justru kita menduga riwayat perolehan, penguasaan, kepemilikan tanah Penggugat dari Aliang yang dijadikan dasar dalam mengajukan SHGU No.17 dan 19 diduga keras tidak jelas, karena mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai akal cerdik, tipu muslihat dan penyalah gunaan keadaan.

Dimana lahan/ lokasi tersebut saat ini di klaim PT.APL sebagai HGU No.17 dan 19 tahun 2019 .
padahal menurut Rudy Sertipikat Hak Milik atas lokasi/ lahan tersebut diterbitkan pada tahun 1977 oleh BPN Sanggau saat itu .

Jadi sangat menarik sekali bagaimana HGU No 17 dan 19 tahun 2019 yang di Klaim PT APL bisa diterbitkan ?

Pihak BPN Sekadau yang turut hadir dalam pengecekan lahan / lokasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau ,saat diminta keterangan nya mengenai batas-batas luasan lahan yang di klaim PT.APL di HGU no .17 dan 19 tidak dapat memberikan keterangan nya ,hanya meminta kepada media untuk datang ke Kantornya. (*/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed