PONTIANAK, Media Kalbar – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang membatalkan tahap tuntutan dan membuka kembali proses pembuktian dalam perkara tindak pidana di Gang Angket patut diapresiasi.
Kasus yang melibatkan dugaan penganiayaan berat, ancaman senjata tajam, hingga isu peredaran narkoba ini memerlukan kecermatan hukum.
Hal ini disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Menurut Dr. Herman Hofi, pembatalan tahap tuntutan menuju pembuktian ulang memiliki dasar yuridis yang sah dalam hukum acara pidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 232 KUHAP terbaru, yang secara eksplisit mengatur bahwa:
Jika pemeriksaan persidangan telah dinyatakan ditutup dan sebelum musyawarah atau putusan dijatuhkan, Hakim Ketua Sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum, berwenang membuka kembali pemeriksaan persidangan apabila dipandang perlu untuk memperjelas fakta hukum atau bukti yang masih diragukan.
Mekanisme ini menegaskan bahwa proses persidangan tidaklah bersifat kaku. Apabila Majelis Hakim melihat adanya indikasi kekurangan fakta, bukti yang belum tuntas diuji, atau ketidaksesuaian keterangan saksi sebelum putusan diambil, Hakim memiliki kewajiban moral dan legal untuk membukanya kembali.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak berasumsi negatif, sebab langkah ini bukanlah ketidakpastian hukum atau permainan perkara, melainkan wujud kehati-hatian Hakim demi mencegah terjadinya kesesatan peradilan (miscarriage of justice).
“Hukum acara pidana berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, kebenaran yang hakiki, bukan sekadar formalitas persidangan. Pidana hanya boleh dijatuhkan jika kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum. Jika masih ada fakta yang samar atau bukti penting yang belum terungkap, Hakim wajib membuka kembali tahap pembuktian agar keputusan tidak didasari oleh keraguan (in dubio pro reo),” jelasnya.
Langkah arif ini harus dimanfaatkan JPU maupun Penasihat Hukum untuk menghadirkan bukti berkualitas dan menguji fakta secara tuntas. Transparansi dan profesionalisme seluruh aparat penegak hukum adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum dalam kasus ini harus menghadirkan keadilan yang seimbang: bagi Terdakwa, Korban, serta rasa keadilan masyarakat Kota Pontianak,” pungkas Dr. Herman Hofi yang juga pimpinan LBH Herman Hofi Law ini.(Amad)











Comment