Pontianak, Media Kalbar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan bahwa 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar 2015 bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda masing-masing Rp250 juta atau 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (24/10).
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 3 jam, Majelis Hakim menyampaikan bahwa 3 terdakwa berdasarkan fakta dalam persidangan tidak ada aliran dana kepada para terdakwa.
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri langsung para terdakwa yaitu Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M. Faridhan didampingi Penasehat Hukum Herawan Oetoro Dkk, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa terhadap putusan itu masih pikir-pikir, begitu juga JPU masih pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dimana JPU pada sidang pembacaan tuntutan pada 10 Oktober 2025, menjatuhkan tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp.750 Juta atau 3 bulan kurungan.
Untuk informasi bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 pihak Kejati Kalbar menetapkan 5 orang tersangka yaitu Paulus Andy Mursalim, Sudirman HMY, Samsir Ismail, M. Faridhan dan Ricky Sandy. Dimana dari 4 tersangka sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, sedangkan untuk 1 tersangka Ricky Sandy dalam proses sidang.
Dari 4 terdakwa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak sudah memutuskan kepada Paulus Andy Mursalim pidana penjara 10 tahun pada 3 September 2025, namun putusan tersebut dibatalkan ditingkat Banding, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan bebas murni terhadap Paulus Andy Mursalim. (Amad)






Comment