Pontianak, Media Kalbar
Sidang putusan Perkara Tipikor Waterfront Sambas sudah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (30/7). Dalam Sidang tersebut Hakim memutuskan kepada 4 terdakwa dengan putusan yang bebeda bahkan ada yang divonis Bebas.
Dalam Sidang tersebut, Erwin Supriadi divonis Bebas, Sementara Jumadi diputuskan 1 tahun penjara, Marcel K. Bebby dan Hermansyah Di Vonis 2 Tahun penjara ditambah pidana Subsider Rp. 100 Juta atau Pidana 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp. 215 Juta atau 9 Bulan Penjara.
Pada Sidang Sebelumnya JPU dari Kejari Amiruddin, SH.MH., menuntut para terdakwa, dimana Terdakwa Hermansyah selaku pemilik Perusahaa /Direktur CV. Zee Indo Artha pemenang tender, Erwin Supriadi, ST. MT dan Marcel K. Bebby, ST selaku PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Kalbar di tuntut dengan Pidana yang sama yaitu Pidana Pokok selama 3 tahun Penjara, ditambah Pidana Subsider Rp.100 juta atau menjalani pidana kurungan 3 bulan dan Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 215 juta lebih dan Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Maka akan disita sejumlah Harta atau menjalani Hukuman Kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu terdakwa Jumadi, ST. MT., selaku konsultan pengawas dituntut dengan hukuman yang lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan tambahan pidana subsider Rp.100 juta atau 3 bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dikenakan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp.215 juta namun terdakwa Jumadi membayar/menitip uang pengganti tersebut ke pihak Kejari Sambas sebesar Rp.200 juta, Sehingga hanya membayar sisanya sebesar Rp. 15 juta rupiah saja atau menjalani pidana kurungan 9 bulan. (*/Amad)
Comment