Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 menyampaikan capaian kinerja bidang Pidana Khusus pada tahun 2024. Dimana ditahun 2024 Kejati Kalbar menangani 15 Kasus yang masih tahap Penyelidikan, 13 Kasus Tahap Penyidikan dengan penyelamatan uang negara Rp. 115.226.000. Sementara untuk seluruh Kejaksaan Kalbar 59 Kasus Lidik, 42 Sidik, 92 tahap penuntutan dengan penyelamatan uang negara Rp. 16.179.336.821.,
Capaian kinerja tersebut disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H, M.H., saat penyampaian pers release dalam rangka Hakordia tahun 2024 di Lantai 3 Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (9/12).
Berikut rincian capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dan seluruh Kejaksaan di Kalimantan Barat.
Kejati Kalbar tahap penyelidikan (Lid) 15, tahap Penyidikan (Dik) 13, Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 115.226.000, Kejari Pontianak Lid 2, dik 2, tahap Penuntutan (Tut) 18 dengan penyelamatan keuangan negara Rp 9.786.717.922, Singkawang 1 (Lid), 2 (Dik), 7 (Tut), Rp. 90.460.000,- , Sintang Lid 3, Dik 5, Tut 16, Rp. 805.063.783,-, Ketapang 12 Lid, 3 Dik, 19 Tut, Rp 2.437.130.437,- , Sanggau 1 Lid, 1Dik, 3 Tut, Rp. 1.248.884.400,- Mempawah 3 lid, 1 Dik, 6 Tut, Rp. 1.135.015.892,- Kapuas Hulu 4 Lid, 3 Dik, 4 Tut, Rp. 48.000.000,- Sambas 4 Lid, 2 Dik, 6 Tut, Rp. 985.539.162,- Bengkayang 3 Lid, 2 Dik, 4 Tut, Landak 4 Lid, 3 Dik, 4 Tut, Rp. 698.211.725,- Sekadau 3 Lid, 2 Dik, 2 Tut, Rp. 368.431.900,- Cabjari Entikong 2 Lid, 2 Dik, 3 Tut, Pemangkat 2 Lid, 1 Dik.
Keseluruhan Total nya Tahap Penyelidikan 59 Kasus, Penyidikan 42 Kasus dan Penuntutan 92 Kasus, Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 16.179.336.821.
Sebagian besar perkara Tipikor yang ditangani Kejaksaan di Kalbar adalah terkait pengadaan fisik.
Selain itu Siju juga menyampaikan keberhasilan tim tabur Kejati Kalbar menangkap 1 orang DPO Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan 1 orang tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA Sintang. (Amad)
Comment