Pontianak, Media Kalbar
Kembali Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp55 miliar dari hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, dengan demikian hingga saat ini sudah Rp170 miliar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H.,M.H., saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (29/4).
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan Press Release terkait Penyidik Pidsus Kejakti Kalbar Kembali Melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) dalam penangan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat,” kata Siju yang didampingi Kasidik Pidsus Kejati Kalbar dan Penkum Kejati Kalbar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat sebesar Rp. 115.000.000.000,- (seratus lima belas milyar rupiah).
“Dan dalam kesempatan ini juga, pada hari ini Rabu tanggal 29 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar kembali telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah), sehingga total Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah),” jelasnya.
Bahwa proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
Dimana selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya tersebut.
“Sejak penangan perkara tata kelola pertambangan bauksit ini dilakukan Alhamdulillah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” ujarnya.
Diterangkan Bahwa titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.
Kejati juga menyampaikan hal ini akan terus berlanjut proses hukum nya, dan perkembangan akan disampaikan kembali nanti. (Amad)











Comment