Putussibau , Media Kalbar
Respon dan menjawab atas keluhan masyarakat perihal harga BBM jenis pertalite ditingkat pengecer yang sudah diluar batas kewajaran.
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 3664 tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertalite pada tingkat pengecer di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu
Surat Edaran tersebut diperuntukan kepada Seluruh Pengecer Bahan Bakar Minyak jenis partalite.
Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan sehubungan dengan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer yang disebabkan faktor cuaca sehingga menghambat pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kabupaten Kapuas Hulu, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pengendalian harga dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah masyarakat.
“Berkenaan hal tersebut diatas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis pertalite dalam batas wajar maksimal Rp. 15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya
Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban, tegas Bupati Kapuas Hulu
Dasar Hukum adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;b. Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;c. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;d. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;e. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;f. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;g. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan (JBKP), tanggal 10 maret 2022.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada tanggal 3 September 2026 serta dicap dan ditandatangani Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. ( Icg )








Comment