by

Herculanus : “Pandangan Saya Pribadi Terhadap PSSU Nol

SEKADAU,  Media kalbar

KPUD Kabupaten Sekadau hanya berpijak pada yang tersurat baik dalam Putusan MK Nomor 12/PH.BMP-XIX/2021 maupun Surat Dinas Nomor 272/PY.02.1-SD/06KPU/III/2021. Dan mengabaikan apa yang tersirat dalam baik putusan MK, Surat Dinas, maupun PKPU RI yg mengatur PSSU.Nol ( 0 ).

Dengan mengabaikan faktor yang tersirat KPUD Kabupaten Sekadau dalam melaksanakan tupoksinya sudah menghilangkan asas keterbukaan, Netralitas, dan lndependen. Keterbukaan, semua data yang menyangkut PSSU harus dibuka dan diperlihatkan kepada kedua paslon, bukan hanya surat suara saja yg diambil dari kotak suara.

Pertanyaan kita, bagaimana kita mengetahui dan yakin kalau surat suara yang dihitung sekarang sama dengan surat suara yang dihitung pada tanggal 9 Desember 2020 kalau semua data tidak diperlihatkan dengan saksi PSSU? Netralitas, dengan tidak memberikan daftar pemilih yang diminta oleh saksi paslon no.2, KPUD Sekadau dapat kita nilai bukan wasit yang baik.

Independensi, KPUD Kabupaten Sekadau kurang berpijak pada aturan yang benar baik yang tersirat maupun yg tersurat Nol.
Target yang ingin dicapai dari PSSU ini adalah hasilnya jauh melampaui kekalahan RA di Dapil 1 dan Dapil 3. Bagaimana kalau target ini tidak tercapai? Minimal seri (0 lawan 0), loh kok bisa? Dengan dasar KPUD Kabupaten Sekadau tidak Transparan, Netralitas, dan lndependen kita tolak saja hasil PSSU Nol ( 0 ).

Kami pribadi kurang setuju terhadap pernyataan ada komisioner KPU yang mengatakan salah administrasi dan hal ini sudah diperbaiki. Apa tidak ditemukan unsur pidana? Dengan menambah apalagi menghilang dokumen yang ada dalam kotak suara itu sudah tindakan pidana.

Untuk mengetahui hal tersebut kita harus menyandingkan berita acara yg dibuat dimasing-masing TPS tanggal 9 Desember 2020 dengan berita acara pasca PSSU , apa sesuai ( surat suara sah + surat suara tidak sah + surat suara yang rusak= surat suara seluruhnya yang disalurkan ke TPS tsb)? Kalau tidak sama antara sebelum dan sesudah PSSU itu berarti ada yg ditambah atau dihilangkan.

Ini lah alasan kuat KPUD Kabupaten Sekadau hanya membuka surat suara yang dihitung saja( yang tersurat ) mereka kwatir data ditemukan berbeda.( Pidana menghantui mereka ).

Saya pribadi mengapresiasi terhadap langkah saksi RA meminta agar KPUD menghadirkan daftar pemilih ( yang tersurat ) hanya agak sedikit kurang argumentasi mengapa daftar hadir pemilih perlu dihadirkan sehingga KPUD menolak membuka daftar pemilih karena KPUD hanya melaksanakan Putus MK ( yang tersurat ). Perlunya daftar pemilih itu diperlihatkan karena untuk meyakinkan bahwa yang memberikan suara sama dengan surat suara yg dijoblos. Kalau tidak sama berarti ada indikasi mengubah dokomen asli ( tindakan pidana ).
Memperhatikan kisruhnya pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020 ini menunjukan bahwa KPUD Kabupaten Sekadau gagal sebagai wasit dan gagal menyelenggarakan pilkada, dan tidak kalah gagalnya juga BAWASLU , tidak sesuai dengan etos kerjanya mengawasi, mencegah, dan menindak lanjuti.

Jika kisruhnya penyelenggaraan pilkada dinilai oleh pemerintah Pusat adalah pilkada yang patut dibatalkan maka target 0 lawan 0 tercapai dan sampai dengan tahun 2024 Kabupaten Sekadau hanya dipimpin oleh seorang penjabat bupati.

Demikian sekilas pendapat pribadi saya terhadap PSSU , dan kepada KSB PAC PDIP Sekadau dan jajarannya, semua pengurus partai koalisi RA, Tim Pemenangan RA, Saksi PSSU, mohon maaf yang sebesar-besarnya kalau kiranya pendapat pribadi saya ini menggurui atau tidak berkenan Tutur Herculanus. (step/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed