by

HNSI Sambas Dukung B50, Minta Nelayan Diberi Pendampingan Teknis

Sambas, Media Kalbar – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Sambas mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan bahan bakar biodiesel B50. Namun, HNSI menilai implementasi kebijakan tersebut harus diiringi sosialisasi, pendampingan teknis, serta jaminan kesiapan nelayan di lapangan.

Kebijakan B50 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa solar sebesar 50 persen.

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Sambas, Amirudin, mengatakan kebijakan B50 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transisi energi nasional. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, memperkuat ketahanan energi, serta meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis sawit.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan B50. Namun keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh kesiapan pengguna di lapangan. Jangan sampai nelayan menjadi pihak yang menanggung risiko akibat kurangnya informasi dan pendampingan teknis,” ujar Amirudin di Sambas.

Amirudin menjelaskan, sektor perikanan tangkap memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain. Nelayan sangat bergantung pada keandalan mesin kapal saat melaut. Gangguan kecil pada sistem bahan bakar dapat berdampak langsung terhadap aktivitas penangkapan ikan, biaya operasional, bahkan keselamatan awak kapal.

Karena itu, HNSI Sambas menilai penerapan B50 tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah diminta turun langsung memberikan edukasi kepada nelayan, terutama terkait karakteristik B50, cara penggunaan, perawatan mesin, penggantian filter bahan bakar, penyimpanan biodiesel, hingga langkah penanganan jika terjadi gangguan mesin di tengah laut.

HNSI juga mendorong sosialisasi dilakukan secara masif melalui pelabuhan perikanan, SPBUN, koperasi nelayan, dinas perikanan, penyuluh perikanan, serta organisasi nelayan. Dengan begitu, informasi mengenai B50 dapat diterima secara merata oleh masyarakat pesisir.

Selain sosialisasi, HNSI meminta pemerintah melakukan uji lapangan secara berkala terhadap berbagai tipe mesin kapal nelayan. Hal ini penting karena masih banyak nelayan yang menggunakan mesin diesel generasi lama.

“Hasil pengujian perlu dipublikasikan secara terbuka agar menjadi dasar penyusunan pedoman teknis bagi nelayan. Dengan begitu, nelayan tidak hanya diminta menggunakan bahan bakar baru, tetapi juga diberikan kepastian dan panduan yang jelas,” kata Amirudin.

HNSI Sambas juga menilai pemerintah perlu menyediakan layanan pendampingan teknis selama masa transisi penerapan B50. Pendampingan tersebut dapat berupa pusat pengaduan, pelatihan mekanik kapal, serta jaminan ketersediaan suku cadang dan filter bahan bakar di wilayah pesisir.

Di sisi lain, Amirudin menekankan pentingnya pengawasan kualitas B50 hingga ke daerah terpencil. Menurutnya, distribusi, pengawasan mutu, dan fasilitas penyimpanan harus benar-benar disiapkan agar kualitas bahan bakar tetap terjaga sebelum digunakan nelayan.

HNSI Sambas meyakini kebijakan B50 dapat memberikan manfaat besar apabila dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan lapangan. Keberhasilan transisi energi, kata Amirudin, tidak hanya diukur dari besarnya persentase pencampuran biodiesel, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat dapat beradaptasi tanpa menurunkan produktivitas.

DPC HNSI Kabupaten Sambas mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pertamina, lembaga penelitian, produsen mesin kapal, perguruan tinggi, serta organisasi nelayan untuk berkolaborasi mengawal implementasi B50.

“Tujuan mewujudkan ketahanan energi nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sektor perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan,” pungkas Amirudin.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed