by

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kepastian Hukum Investasi lewat Kolaborasi PTPN IV Regional III–Kejati Riau

Pekanbaru, Media Kalbar  – PTPN IV Regional III, salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam rangka menjaga keberlanjutan usaha serta kepastian iklim investasi di Provinsi Riau.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dan jajaran manajemen PTPN IV Regional III yang dipimpin Region Head Ahmad Gusmar Harahap. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, SEVP Operation PTPN IV Regional III Sori Ritonga, SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, serta Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Andiansyah Hamdani.

Usai pertemuan yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025), Ahmad Gusmar Harahap menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Riau kepada PTPN IV Regional III. Menurutnya, sinergi tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran operasional perusahaan.

Salah satu bentuk kontribusi tersebut, lanjut Gusmar, adalah pendampingan Kejati Riau dalam proses mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Siak terkait pembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 senilai Rp3,8 miliar. “Termasuk di antaranya bantuan Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan mediasi dengan Pemkab Siak atas pembayaran dana prefinancing tersebut,” kata Gusmar.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran prefinancing merupakan bagian dari kesepakatan antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilai Rp33,2 miliar. Kesepakatan ini dicapai melalui proses panjang yang difasilitasi Kejati Riau, dengan merujuk pada Putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.

Pengembalian dana dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028. Dalam setiap tahapan tersebut, Kejati Riau secara konsisten memberikan pendampingan hukum guna memastikan kepastian, ketertiban, dan kelancaran kewajiban pembayaran.

Selain itu, Gusmar menambahkan bahwa Kejati Riau juga berperan dalam membantu entitas yang sebelumnya bernama PTPN V tersebut dalam penyelesaian sejumlah persoalan hukum lainnya. Upaya tersebut bertujuan menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta melindungi aset negara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Mewakili Regional Management, kami kembali mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati Riau dan jajaran atas sinergi yang terjalin. Kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara dan pengambilan keputusan strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujarnya.

Selama ini, ruang lingkup kerja sama antara PTPN IV Regional III dan Kejaksaan Tinggi Riau mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, pemberian legal opinion, hingga pelaksanaan legal audit.

Sinergi tersebut juga meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukung penegakan hukum, penguatan kelembagaan, serta pengamanan aset perusahaan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan secara profesional dan akuntabel.

“Dengan sinergi ini, Insya Allah posisi hukum negara dapat semakin kuat terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan disrupsi dan mengganggu komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Gusmar. (Mbis/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed