Bengkayang, Media Kalbar
Ijazah paket B oknum DPRD Kabupaten Bengkayang dari Partai Perindo terbukti palsu, dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Bengkayang memutuskan perkara nomor 75/Pid.B/PN.Bek pukul 15:30 Wib.
Hukum yang terbukti dilanggar tersangka Pasal 264 ayat 2 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”
Sanen.SH,MH kuasa hukum tergugat diwakili Onesiforus,SH usai menjalani sidang mengaku hari ini, Rabu (17/11/21) melakukan banding.
“Hari ini putusan terdakwa atas nama Deo Rajiman. Kita dengar penjelasan majelis hakim menyampaikan putusan satu tahun,” ujar Onesiforus.
Onesiforus menyampaikan pihaknya akan melakukan banding karena dalam hukum acara ada hak jika tidak puas.
“Kami merasa dalam persidangan telah membuktikan Deo Rajiman mengikuti setiap proses pendidikan. Dan Jaksa Pun telah mengakui hal itu,” ujar Onesiforus,SH, Rabu 17/11/2021, di luar gedung pengadilan Negeri Bengkayang. (**/mk)
Comment