by

Bengkayang Perlu Realisasikan WPR Agar Usaha Tambang Rakyat Tidak Illegal

Bengkayang, Media Kalbar

Kabupaten Bengkayang yang dimekarkan menjadi daerah otonomi baru pada tahun 1999 lalu memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa.

“Salah satu potensi sumber daya alam tersebut adalah dari hasil tambang emas”

Untuk meningkatkan pendapatan serta peningkatan ekonomi masyarakat tentunya sumber daya alam harus dikelola dengan baik dan memiliki legalitas sehingga tidak berbenturan dengan aparat penegak hukum,” demikian penegasan Kurnadi Calon Anggota DPRD Bengkayang Dapil I dari Partai Golkar Nomor urut 4.

Menurut kurnadi beberapa tahun terakhir ini Kabupaten Bengkayang dikenal dengan hasil tambang emas yang dikelola oleh masyarakat dan dengan hasil tambang tersebut sudah membantu masyarakat dalam upaya memenuhi kehidupannya sehari-hari serta untuk meningkatkan ekonomi dan yang paling penting adalah untuk membiayai anak-anaknya untuk sekolah atau melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Selama ini pengelolaan dan pekerjaan tambang itu banyak dilakukan secara manual dan tentunya hal ini perlu dilakukan penanganan oleh pemerintah yaitu dengan ditentukannya wilayah pertambangan rakyat atau WPR, mengingat beberapa kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Bengkayang potensi sumber daya alam yaitu emas sangat tinggi sehingga hal tersebut harus dibuatkan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah sehingga saat dilakukan pengelolaan semua pihak memperoleh keuntungan.

Pada kesempatan ini saya mendorong pemerintah daerah supaya segera merealisasikan peraturan daerah untuk melindungi masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya alamnya yang ada di hampir setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang, nah supaya tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran oleh karena itu segera direalisasikan khusus wilayah pertambangan rakyat yang tentunya mengacu kepada hal-hal yang sudah dilakukan selama ini yaitu kita sudah tahu beberapa wilayah pertambangan rakyat itu itulah yang dijadikan wilayah pertambangan rakyat dan kemudian dilakukan inventarisir dan investigasi di mana saja potensi-potensi sumber daya alam tambang emas itu yang baik kedepannya dan akan dikelola kedepannya dalam dalam upaya memajukan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tambang hasil tambang.

Selain tambang emas potensi yang kita miliki di Kabupaten Bengkayang yaitu pasir dan batu atau biasa dikenal dengan satu beberapa titik lokasi Batu dan juga pasir yang tentunya jika dikelola dengan baik hal ini dapat untuk membantu seluruh sirkulasi pembangunan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan kita tidak perlu lagi mencari bahan-bahan tersebut ke daerah lain karena kita memiliki semuanya dan semuanya sudah tersedia di daerah kita ini.

Dalam kesempatan ini juga saya berharap pemerintah bisa bekerjasama dengan forum Komunikasi pimpinan daerah, aparatur penegak hukum kita untuk dapat menjaga melindungi dan mengayomi usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang tentunya supaya kegiatan masyarakat ini tadi tidak dianggap ilegal makanya diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan ya kalau di daerah kita ini bisa saja dibuatkan peraturan daerah dan bahkan yang lebih real itu dibuatkan wilayah pertambangan rakyat.

Dalam hal ini dan untuk saat ini perlu saya sampaikan kepada pihak aparat penegak hukum supaya dapat melihat seluruh sisi dan kondisi aktivitas yang dilakukan masyarakat ini yang memang untuk kebutuhan pemenuhan kehidupan sehari-hari, karena tidak dapat kita pungkiri bahwa aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat itu untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari yaitu untuk memenuhi kehidupan 9 bahan pokoknya, untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah dan tentunya ini dilakukan karena situasi dan kondisi ekonomi kita yang saat ini bisa dikatakan sedang sulit, untuk itu masyarakat kecil ini yang bekerja tentunya tidak lagi dilakukan upaya hukum penangkapan-penangkapan misalnya dan tentunya yang paling penting saya meminta pemerintah daerah segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat.

Kemudian saya juga berharap semua pihak baik para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda mendorong hal ini bersama masyarakat berkomunikasi dengan pemerintah kita baik itu pemerintah Desa pemerintah Kecamatan Pemerintah Kabupaten yakni eksekutif dan legislatif dan stakeholder lainnya supaya segera mengusulkan dan merealisasikan wilayah pertambangan rakyat ini sehingga pengelolaannya dilakukan secara bersama dan tentunya yang lebih penting dan sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan di daerah Kabupaten Bengkayang ini yaitu hasil dari usaha tambang rakyat itu sendiri bisa mendapatkan pendapatan asli daerah atau PAD atau pajak daerah yang nantinya dikelola kembali untuk membangun masyarakat setempat.

Melalui dinas terkait juga dilakukan supervisi supervisi monitoring monitoring, melakukan inventarisir dan investigasi daerah mana saja yang memiliki potensi sumber daya alam tambang itu baik berupa tambang emas dan tambang lainnya serta tambang pengelolaan batu pengelolaan pasir dan pengelolaan pasir dan batu yang tentunya seluruhnya memiliki potensi yang sangat besar menghasilkan pendapatan asli daerah yang nantinya dan kedepannya dilakukan untuk pembangunan itu sendiri.

Jika pengelolaan ini dilakukan secara bersama-sama tentunya seluruh pihak akan diuntungkan karena bisa dikatakan hampir seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang ini memiliki potensi yang hampir sama terutama hasil tambang batu pasir dan pasir batu atau Sirtu.(Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed