by

Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA Asal Tiongkok yang Diamankan di Lokasi Tambang Emas PT SRM

KETAPANG, Media Kalbar

Sembilan dari 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dilakukan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Sedangkan tujuh orang WNA lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.

Kejadian itu terungkap, setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap 16 orang WNA di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau tepatnya di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

”Dari hasil pendalaman yang telah kami lakukan, sembilan orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Tujuh orang WNA lainnya, kami kembalikan kepada pihak penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu 7 Februari 2024.

Akbar menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum keimigrasian yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan juga sebagai efek jera.

Agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia dan agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya.

Kantor Imigrasi Ketapang, tegas Akbar, akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait.

”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin atau sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,” jelasnya.

Akbar menyebut, diamankannya 16 orang WNA ini adalah tindak lanjut dari laporan anggota Timpora, yang melaporkan bahwa ada orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

“Bersama dengan ini juga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menghimbau kepada instansi terkait atau setiap warga, untuk memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed