by

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA, Media Kalbar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berpengaruh langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

 

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan. Kondisi tersebut berdampak pada 2.228 penumpang, yang terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajaran Imigrasi telah mengambil langkah cepat melalui pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dengan mengedepankan ketertiban pemeriksaan serta kepastian prosedur bagi para penumpang.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas untuk melakukan penyesuaian penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional, meningkatkan koordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai, serta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.

Dalam rangka penanganan penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 yang mengatur pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Respons Kantor Imigrasi Pontianak

Menindaklanjuti arahan Ditjen Imigrasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak turut meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengimbau kepada Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang berada di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, agar segera melapor apabila mengalami kendala untuk kembali ke negara asal atau memperpanjang izin tinggal akibat dampak penutupan ruang udara di kawasan Timur Tengah.

“Kami mengimbau kepada WNA yang terdampak agar tidak menunggu hingga masa izin tinggalnya habis. Segera melapor ke Kantor Imigrasi agar dapat diberikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sam Fernando.

Ia juga mengimbau masyarakat Pontianak dan sekitarnya yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya dengan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk menunda serta mempertimbangkan kembali rencana perjalanan dan terus memantau perkembangan informasi resmi dari maskapai maupun otoritas terkait.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada WNA yang mengalami permasalahan keimigrasian akibat situasi ini, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Jalan Putri Candramidi No. 288 Pontianak Kota atau menghubungi nomor layanan 0811-5679-909, serta melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed