by

Indek Persepsi Korupsi Bengkayang Rentan, KPK Diminta Cepat Tanggap

Bengkayang, Media Kalbar

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Irawati, Analis Pemberantasan Korupsi KPK, menyebut kehadiran mereka di Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan hasil evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP) dan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI), Rabu (4/9/2024).

Pada saat pemaparan, Irawati, menyebut SPI Kabupaten Bengkayang berada pada urutan keempat belas. SPI sendiri diambil dari hasil survey internal, eksternal dan exspert. Internal bermaksud apakah ada jual beli pengaruh. Eksternal diambil dari para pengguna layanan, disana untuk melihat keadilan bagi penerima layanan. Terakhir ekspert lebih pada persepsi dan pengalaman, tugas kita adalah meyakinkan agar kembalinya kepercayaan dari masyarakat.

“kehadiran kami di sini menyoroti perencanaan penanggaran APBD itu sendiri, kenapa ini penting bagi kami?, karena kami melihat bahwa APBD sebagai bahan bakar tata kelola pemerintah daerah dan bahan bakar pembangunan daerah. Sehingga bagaimana pengalokasian APBD tepat, efektip dan efisien.” Ujar Irawati pukul 13:45 Wib.

SPI sendiri merupakan salah satu indicator penilaian terhadap seluruh kementerian, lembaga, instansi dan seluruh pemerintah daerah terhadap integritas seberapa concernnya pemerintah daerah dalam menegakkan integritas. Integritas dilihat sejauh mana pemerintah daerah menutupi celah-celah potensi resiko korupsi.

“Indek persepsi korupsi tahun 2023 Kabupaten Bengkayang berada pada posisi rentan. Jadi ada penilainnya juga bapak-ibu. 0-72,9, itu rentan. 73-77,9 itu waspada, 78-100 itu terjaga. Lalu posisi di Kabupaten Bengkayang mohon maaf kita masih berada di kategori rentan. Bagaimana cara memperbaiki ada tiga hal, yakni Internal, eksternal dan expert mempunyai nilai perubahan mendasar,” tegas Irawati.

Untuk merubah potensi resiko korupsi di Kabupaten Bengkayang agar berada pada posisi terjaga, (78-100), masih sangat sulit mengingat infrastruktur belum memadai, sepereti di Kecamatan Siding, belum ada rumah makan, akses jalan masih tanah, dan ketika ada anggota legislatif yang melakukan reses sulit untuk mencari nota belanja sebagai bukti tertib administrasi. Persoalan ini dikeluhkan Martinus Khiu saat menyampaikan pertanyaan pada Tim Koordinasi dan supervise KPK.

“Kalau di Jawa tidak menjadi persoalan, tapi kita di Kalimantan, di Kabupaten Bengkayang daerahnya masih sulit, bagaimana kita mengSPJ-kan makan minum itu, dititu tidak ada rumah makan, disini diwajibkan ada rumah makan, harus punya NPWP, ini kami sampaikan jangan sampai jadi temuan, bayangkan kalo lima tahun kami melakukan reses, hukum kita ini seperti apa?. Apakah ada kelonggaran-kelonggaran, kemudian ada perlakuan yang lebih untuk daerah-daerah yang sulit,” tanya Martinus Khiu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang.

Menyikapi kerumitan pertanggungjawaban yang di haruskan undang-undang, Irawan, selaku praktisi hukum meinta KPK tidak memperumit Masyarakat, menurutnya selama ini masyarakat menyampaikan aduan permasalahan dengan menyampaikan bukti -bukti dalam bentuk detil yang dikeluarkan pemerinta, itu tidak mungkin. Tetapi kalo dalam bentuk visual dilapangan, video atau foto, masyarakat selama ini menilai dalam kontek kasat mata dan mutu. Contoh kuari batu, material yang diambil pemerintah, tidak berijin, jalan baru tiga hari rusak, dinding bangunan pemerintah di tinju roboh, menurut masyarakat ini ada penyimpangan.

“Oleh KPK tidak bisa menerima aduan seperti itu, jadi saran saya cobalah buat pengaduan itu jangan berbelit-belit. Untuk hal datanya. KPK selama ini terlalu lambat menyikapi informasi yang masuk,” ujar Irawan. (Jmt/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed