by

Indikasi Penyimpangan Pelaksanaan Peningkatan Jalan Punggur – Jalan Parit Sarem

Kubu Raya, Media Kalbar
Pelaksanaan Pengerjaan Peningkatan Jalan Punggur – Jalan Parit Sarem Nomor Kontrak 620/19/SP/PUPRPRKP-BM/IV/2021 dengan nilai kontrak Rp. 4.634.391.000,00 ( empat miliar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2021 tanggal pelaksanaan 03 mei 2021, waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Pelaksana pengerjaan PT. Enigma Wangi Persada.

Jelas telah terindikasi menyimpang, bagaimana tidak apa yang tertera dipelang nama proyek dengan pelaksanaannya dilapangan tidak sesuai, pada hal diketahui bahwa pembuatan pelang nama proyek tentu atas dasar apa yang tertuang didalam kontrak kerja yang telah ditandatangani.” Ungkap Ecky Aktivis LSM kepada Media Kalbar (mediakalbarnews.com), Kamis (3/2).
Menurutnya, Kalaulah memang pelaksanaan pengerjaannya secara teknis diambil berdasar ruas dari mulai jembatan Jalan paret Pati sampai dengan dermaga jalan paret sarem namanya ruas jalan punggur – Paret Sarem, bukan berdasarkan nama paret, yang dikerjakan sesuai dengan hasil perencanaan yang dibuat. Dan untuk jalan paret sarem bukan termasuk pengerjaan tahun 2021 yang ada rapat beton selebar 2 meter. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kadis PUPR Kabupaten Kubu Raya “ Bapak Safriadi “ lewat washap tanggal 29/01/2022 dan menegaskan bahwa nama ruas jalan kabupaten ini ruas jalan punggur – paret sarem dari titik jembatan paret pati sampai dengan dermaga paret sarem, Berarti pelaksanaan pengerjaan harus rampung hingga sampai kedermaga paret sarem tahun 2021. tetapi mengapa dalam pelaksanaannya peningkatan pembangunan hanya jalan paret pati – jalan paret berkat. Dan mengapa pada pelang proyek tercantum Peningkatan Pekerjaan Jalan Punggur – Jalan Paret Sarem.? bukan pekerjaan peningkatan ruas jalan punggur yang ada dipelang proyek.?

“jika pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan punggur berdasarkan ruas jalan punggur – sampai dermaga paret sarem. Dana Rp. 4.634.391.000,00 ( empat miliar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) tidak akan cukup untuk pembangunan peningkatan jalan hingga sampai kedermaga paret sarem.”Ungkap Ecky Caturtha, SH. ketua salah satu LSM yang ada dikalimantan barat.
Secara georafis ruas jalan punggur dari sebelum terbentuknya kabupaten kubu raya, sanggat luas dan merupakan jalan kabupaten. Dari ujung kota baru jalan perintis, – jalan sungai bemban juga disebut jalan punggur. Dari pal menuju kakap belok kekiri disebut masyarakat simpang punggur dan ruas jalannya juga jalan punggur. Karena besarnya batas wilayah adminstrasi pemerintahan Desa dan atau ruas jalan punggur maka terbagi menjadi tiga administrasi pemerintahan desa sebagai pembatas wilayah kekuasaan, yaitu Administrasi pemerintahan Desa Punggur Kecil, Administrasi Pemerintahan Desa Punggur besar dan Administrasi Pemerintahan Desa Punggur Kapuas hasil dari pemekaran. Lantas apakah dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan desa tidak ada pembatasan.? Tentu ada seperti nama jalan, nama dusun, dan RT/RW sebagai titik kordinat dan atau pembatas wilayah yang ada dilingkungan administrasi pemerintahan desa. Seperti contoh diwilayah Administrasi Pemeritah Desa Punggur Besar dibatasi dengan oleh wilayah dusun, nama jalan, RT/RW Begitu juga dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi tentu harus jelas terterah tempat lokasi titik pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan, didalam kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak penyedia dan pelaksana kerja konstruksi. Jadi jelas bahwa nama ruas jalan punggur paret sarem dari titik jembatan parit pati sampai dengan dermaga paret sarim yang memang bukan jalan lingkungan merupakan titik kordinat NOL lokasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan punggur – jalan paret sarem hingga sampai titik kordinat 100% yaitu jalan dermaga parit sarem
Jadi sanggat jelas dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan secara berjema’ah dalam pelaksanaan pengerjaan peningkatan Jalan Punggur – jalan Paret sarem. jika memang berdasarkan ruas jalan punggur seperti yang dikatakan oleh kadis PUPR kabupaten kubu raya, tentu juga harus jelas, karena ruas jalan punggur itu terbagi menjadi tiga wilayah adminstrasi pemerintahan desa. Jadi apa yang tertuang dalam pelang nama dan yang dikatakan oleh kadis PUPR kabupaten Kubu raya yang katanya “ pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan berdasarkan ruas jalan punggur bukan berdasarkan paret “ menjadi pertanyaan “ruas jalan punggur mana.”? Apakah ruas jalan punggur kecil, Ruas jalan punggur besar, dan atau Ruas jalan punggur kapuas.? Karena belum ada pembentukan wilayah administrasi pemerintahan desa Punggur paret sarem dikabupaten Kubu raya.? Begitu juga titik kordinat, lokasi tempat kegiatan pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan yang direncanakan tetap harus sesuai dengan pelang nama dan kontrak yang telah ditandatangani oleh pihak penyedia dan pelaksana kontruksi.
Pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Punggur – Jalan Paret Sarem Desa Punggur Besar Kabupaten Kubu Raya, yang terindikasi tidak sesuai ( menyimpang ) dengan titik pelaksanaan pekerjaannya seperti yang tertera dalam pelang nama proyek, sudah jelas dan mesti harus ditindak lanjuti secara tegas oleh aparatur administrasi penegak hukum terkait yang memiliki kewenang melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan, baik dari inspektorat Kabupaten/Provinsi, Kepolisian, kabupaten/Provinsi, kejaksaan Negeri/ Kejaksaan Tinggi, dan BPK, Kabupaten Kubu Raya / provinsi kalimantan barat dan lain-lain. Karena tidak menutup kemungkinan adanya indikasi korupsi berjemaah, sebab sudah bukan rahasia umum, karena uang bisa saja titik lokasi pelaksanaan pekerjaan berpindah tempat, tampa adanya proses administrasi. Sebab jika harus menunggu proses administrasi pemindahan lokasi pekerjaan tentu memakan waktu yang cukup lama, minimal yang saya ketahui bisa mencapai waktu tiga sampai enam bulanan. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed