by

Korwil Bidang Pendidikan Sungai Kakap Pimpin Rapat Persiapan PTM Tahun Ajaran Baru

Kubu Raya, Media Kalbar -pembelajaran tatap muka jenjang TK,SD,Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat,akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Pasca,pembelajaran tatap muka (PTM)juga akan dilaksanakan sekolah apabila pandemi Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya mengalami penurunan angka atau memasuki zona hijau.

Dalam menghadapi hal tersebut, Koordinator Wilayah bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu raya melakukan rapat koordinasi,di Kantor Korwil
Bidang pendidikan Kecamatan Sungai Kakap,Rabu(2/2/2022).

Rapat yang dipimpin Agus Anwari S,Pd,SD,MM Korwas Kecamatan Sungai Kakap ,dan diikuti pengawas
dan kepala SD se-Kecamatan Sungai Kakap,itu membahas sejumlah hal terkait PTM.

Diantaranya,meminta sekolah dapat menyiapkan segala kebutuhan selama pelaksanaan PTM, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Menyediakan peralatan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan sekolah merupakan harga mati yang harus diperhatikan pihak sekolah selama pelaksanaan ini,”ujar dia.

Guna menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah selama PTM,Korwil juga meminta setiap sekolah menyiapkan partisi pelindung di setiap ruang kelas sekolah.”Ujarnya.

Agus Anwari S,Pd,SD,MM Korwas Kecamatan Sungai Kakap menjelaskan beberapa hal yang kami bahas berkaitan dengan koordinasi korwil bersama dengan K3S,intinya masih dengan pembelajaran tatap muka terbatas kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan yang di hadiri oleh kepala sekolah,korwil,perwakilan dari K3S,kabit kabit yang ada di Kabupaten kubu raya berbicara tentang persiapan tatap muka terbatas.

“Jadi hasil ini di dapat dari hasil pengisian survey keliling dan hasil inves tersebut yang di ambil adalah survey vaksin, kemudian survey 6-11 tahun bagi sekolah yang sudah di vaksin kalau untuk sekolah yang masih tahapan sosialisasi harapan kita memang masih rendah untuk vaksin yang usia 6-11 tahun.”Ungkapnya.

“Tetapi untuk guru-guru Allhamdulilah ini untuk kecamatan kakap sudah 74% karena untuk syarat pembelajaran tatap muka itu terdiri dari,yang pertama dari vaksin GTK nya apabila vaksin GTK nya sudah mencapai lebih dari 80% lansia lebih dari 50% maka sudah boleh melakukan pemebelajaran tatap muka full.

Lebih lanjut ia mengatakan Tinggal durasi dengan jam pelajaran jika target itu belum tercapai maka di laksanaksanakan pembelajaran tatap muka 50% atau terbatas,jadi hasil rapat koordinasi di SMP 3 sungai raya tersebut masih mendapat kan hasil dari setiap korwil ini, karena berdasarkan pengalaman yang ada di kota pontianak bahwa ada satu sekolah yang terindikasikan terpapar covit sesuai dengan surat edaran TK,Paud,SD semuanya di liburkan.

Kami sampaikan hasil pertemuan rapat bersama dengan dinas pendidikan,pengawas,serta korwil serta wakil dari K3S kami sampai kan namun ini belum menjadi keputusan,nanti apakah keputusan ini di berikan dari dinas pendidikan terkait dengan pembelajaran apakah terbatas nya itu nanti di copot menjadi pemebelajaran tatap muka.”Imbuhnya.

Masih Kata Agus Anwari Itu berdasarkan dari hasil vaksinasi ,dari vaksin GTK secara keseluruhan untuk kabupaten kubu raya itu sudah lebih dari 80% artinya kemungkinan kubu raya bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara full 100% karena kalau melihat dari hasilnya GTK ini sudah melaksanakan vaksin lebih dari 80%.

“Cuma permasalahan nya kalau untuk anak karena SOP itu kan vaksin usia anak 6-11 tahun itu berdasarkan pantauan orang tua jadi kalau orang tuanya mengatakan bahwa anaknya siap untuk di vaksin baru lah terlaksana vaksinator nya ,tetapi kalau orang tua berkata tidak membolehkan anaknya di vaksin itu tidak ada paksaan.”Terangnya.

“Jadi missi yang berkembang apakah anak itu tidak di vaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran itu salah,walaupun anak ini tidak di vaksin belum di vaksin dia bisa mengikuti pembelajaran di kelas jadi di sini terkadang bisa menyesatkan orang tua makanya terkadang menjadi pertanyaan orang tua, “anak kami tidak di vaksin boleh tidak ikut pembelajaran ?”. “boleh” .

Sebetulnya vaksin ini bagi anak 6-11 tahun dan perlu di dampingi oleh orang tua kalau misalnya orang tuanya tidak setuju berarti anak tidak layak untuk di vaksin jadi nanti akan berakibat fatal jika kita melakukan pemaksaan sehingga hal hal yang tidak di inginkan terjadi ,yang menjadi pertanyaan orang tua yaitu tanggung jawab pasca anak itu di vaksin siapa nanti yang bertanggung jawab itu pemerintah daerah dalam hal ini berkerja sama dengan nakes.

Dan sampai hari ini alhamdulillah untuk kecamatan sungai kakap tidak ada laporan dari masyarakat bahwa dampak dari hasil vaksin ini berkejadian yang lebih serius kami tidak ada dan sampai saat ini juga tahapan sosialisasinya ada dua versi yang pertama sosialisasi langsung vaksin.

Sebenarnya tahapan yang kedua ada cara yang kedua yaitu sosialisasi dulu baru vaksin tetapi kita serahkan kepada sekolah kalau misalnya anak ini bersedia di vaksin ya silahkan kalau tidak bersedia berarti harus di lakukan sosialisasi dulu jadi utnuk sekarang masih berjalan sekolah sekolah yang sosialisasi vaksin itu.

Kalau untuk pemisahan siswa siswa yang di vaksin atau tidak itu tidak ada itu tetap ,karena untuk anak sekolah juga kita menggunakan vaksin yang ringan kalau dari nakes itu vaksin sinovac artinya walaupun ada yang belum di vaksin atau pun ada yang sudah di vaksin itu tetap sama peraturan kita sama kecuali ada yang demam begitu boleh tidak masuk.

Kemudian juga kami kemarin dalam kesepakatan ini masih membahas masalah yang di kubu raya kita ya seperti pengalaman yang sudah sudah apabila ada anak yang terindikasi terkena virus komicron atau versi baru ini apakah lekas sekolah itu di turup seperti di kota itu atau seluruh jenjang sekolah dasar itu di tutup selama satu minggu dan ini sudah menjadi keputusan namun masih di bahas di tingkat covit kabupaten apabila ada anak yang terkonfirmasi covid anak itu saja yang di karantina, isolasi atau satu kelas,satu sekolah,satu kecamatan ,atau satu kabupaten begitu, itu masih dalam pembahasan jadi kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah dan dinas pendidikan.”Pungkasnya.(Tim.Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed