Oleh: Mustafa MS*
Indonesia tidak sedang kekurangan undang-undang. Indonesia juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum. Yang semakin langka adalah keberanian membongkar korupsi sampai ke pusat kekuasaan tanpa pandang jabatan, pangkat, institusi, dan kepentingan politik.
Pemberitaan mengenai penggeledahan oleh aparat kepolisian di rumah yang dikaitkan dengan pejabat di lingkungan Jampidsus harus menjadi perhatian serius publik. Jika informasi dan temuan yang beredar dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah, maka persoalan ini bukan sekadar perkara individu. Ini adalah alarm keras bagi integritas institusi penegak hukum Indonesia.
Sangat miris dan memalukan apabila lembaga yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi justru harus menghadapi pertanyaan publik mengenai integritas orang-orang di dalamnya.
Namun negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan, rumor, atau penghakiman di media sosial. Polisi, kejaksaan, dan lembaga terkait harus membuka secara terang: siapa yang digeledah, dalam perkara apa, apa dasar hukumnya, apa yang ditemukan, dan bagaimana tindak lanjut penyelidikannya.
Jangan ada perkara yang tiba-tiba menghilang dari perhatian publik.
Jangan ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat tinggi dan pemilik kekuasaan.
Korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan sistemik. Korupsi dapat membangun jaringan perlindungan yang melibatkan kekuatan ekonomi, politik, birokrasi, dan kekuasaan. Ketika jaringan kepentingan mampu memengaruhi proses penegakan hukum, Indonesia menghadapi bahaya yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian keuangan negara.
Kita menghadapi ancaman pembajakan negara oleh kepentingan kelompok tertentu.
Rakyat berhak bertanya: siapa yang mengawasi para penegak hukum? Siapa yang memastikan bahwa penyidikan tidak dihentikan karena tekanan kekuasaan? Siapa yang menjamin bahwa hukum tidak diperjualbelikan?
Tidak boleh ada institusi yang kebal dari pengawasan.
Tidak boleh ada pejabat yang terlalu kuat untuk diperiksa.
Tidak boleh ada perkara yang dikubur hanya karena menyentuh lingkaran kekuasaan.
Presiden, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan seluruh institusi negara harus membuktikan bahwa Republik Indonesia masih memiliki keberanian membersihkan rumahnya sendiri.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pidato, slogan, baliho, dan seremoni. Negara harus berani menelusuri aliran uang, menyita hasil kejahatan, membongkar jaringan pelindung, memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum, serta menyeret siapa pun yang terbukti terlibat ke pengadilan.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat.
Uang yang dicuri dari negara adalah jalan yang tidak dibangun, sekolah yang rusak, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, lapangan pekerjaan yang hilang, dan masa depan anak bangsa yang dirampas.
Karena itu, rakyat tidak boleh diam.
Masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, pers, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh rakyat Indonesia harus terus mengawasi jalannya penegakan hukum.
Indonesia sedang menghadapi ujian besar.
Apakah hukum masih menjadi panglima?
Ataukah hukum hanya menjadi alat yang kuat untuk menghukum mereka yang lemah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Jika dugaan penyimpangan di tubuh penegak hukum tidak diperiksa secara transparan dan tuntas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan kepada satu institusi.
Yang runtuh adalah kepercayaan rakyat kepada negara.
*Penulis: Pengamat Sosial dan Politik.







Comment