Kubu Raya, Media Kalbar
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (Remisi) kepada Narapidana dan Anak di Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalimantan Barat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
5. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
6. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online;
7. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi diserahkan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto di Lapas Kelas IIA Pontianak, Selasa (9/4).
Adapun Rincian pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Narapidana dan Tahanan se-Kalimantan Barat (pertanggal 09 April 2024), adalah :
a. Narapidana : 5324 orang
b. Tahanan : 1249 orang , Total : 6573 orang
2. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi, terdiri dari Pidana Umum (Remisi Normal) : 1632 orang, Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) : 1421 orang, Jumlah : 3053 orang
3. Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 terdiri dari :
RK I (pengurangan sebagian)
– 15 Hari : 499 orang
– 1 bulan : 2009 orang
– 1 Bln 15 Hri : 472 orang
– 2 bulan : 63 orang
Jumlah RK I : 3033 orang
RK II (langsung bebas)
– 15 Hari : 6 orang
– 1 bulan : 12 orang
– 1 Bln 15 Hari : 1 orang
– 2 Bulan : 1 orang Jumlah RK II : 20 orang
Jumlah Total RK I dan RK II : 3053 orang
Dengan Rincian Sbb Berikut : – LP Kelas II A Pontianak : 762 Orang
– LP Kelas IIB Ketapang : 465 Orang
– LP Kelas IIB Singkawang : 309 Orang
– LP Kelas IIB Sintang : 194 Orang
– LP Perempuan Pontianak : 164 Orang
– LPKA Kelas II Sungai Raya : 32 Orang
– Rutan Kelas IIA Pontianak : 247 Orang
– Rutan Kelas IIB Bengkayang : 106 Orang
– Rutan Kelas IIB Landak : 108 Orang
– Rutan Kelas IIB Mempawah : 237 Orang
– Rutan Kelas IIB Putussibau : 62 Orang
– Rutan Kelas IIB Sambas : 258 Orang
– Rutan Kelas IIB Sanggau : 112 Orang. (*/Amad)
Comment