Kubu Raya, Media Kalbar
Sebanyak 300 batang kayu berukuran 4×12 panjang 2,5 Cm diamankan Tim Intel Kodam XII/Tpr di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat,8 April 2022.Ratusan kayu tersebut jenis bengkirai berasal dari Balai Bekuak Kabupaten Ketapang.
Pantauan media ini dilapangan, mobil pickup KB 8098 AQ bermuatan kayu tersebut saat ini tengah dalam proses diserahkan di Kantor Markas SPORC oleh Tim Intel Kodam di Kabupaten Kubu Raya,Kalimantan Barat.
Sunarto Pemilik ratusan kayu kepada sejumlah media mengatakan,kayu jenis bengkirai tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari daerah Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang dan akan dijual kembali di Pontianak kepada pemilik mebel.
“Kayu ini tidak di lengkapi dengan dokumen karena untuk kebutuhan lokal buat kusen,”ujar Sunarto pada Jumat,8 April 2022.
Ia menambahkan,bekerja usaha kayu sudah dilakoninya sejak Tahun 2016.Dan semenjak bekerja kayu sudah pernah diamankan oleh aparat.Tapi saat itu kasusnya tidak naik ke proses hukum selanjutnya. “Dulu pernah kami kena tangkap pak,tapi kasusnya tidak naik,”tutup Sunarto.(Tim/Mk)
Comment