by

IPNU Sambas Pertanyakan Konsultasi Publik Raperda: Pemuda dan Mahasiswa Tak Dilibatkan

SAMBAS, Media Kalbar – Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sambas, Farhan, menyoroti tidak dilibatkannya unsur pemuda dan mahasiswa dalam sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas pada 7 September 2026.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Farhan menilai absennya pemuda dan mahasiswa dalam forum tersebut menjadi catatan serius, terlebih kegiatan itu disebut sebagai bagian dari konsultasi publik untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau memang disebut konsultasi publik, tentu menjadi tanda tanya ketika pemuda dan mahasiswa justru tidak terlihat dilibatkan. Padahal mereka merupakan bagian dari masyarakat yang juga memiliki hak untuk memberikan pandangan, kritik dan masukan terhadap kebijakan daerah,” kata Farhan.

Menurutnya, pemuda dan mahasiswa tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima hasil akhir kebijakan. Mereka juga memiliki fungsi sebagai agent of change dan agent of social control yang semestinya memperoleh ruang untuk mengawal proses pembentukan regulasi.

Farhan mengatakan pelibatan generasi muda penting agar pembahasan Raperda tidak hanya berjalan di lingkaran pemerintahan dan legislatif, tetapi juga menyerap perspektif masyarakat yang lebih luas.

“Pemuda dan mahasiswa seharusnya diberikan ruang. Bukan hanya untuk hadir, tetapi juga menyampaikan gagasan, kritik serta sumbangsih pemikiran. Itu bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Ia menekankan, substansi dua Raperda tersebut menyangkut persoalan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan serta aset milik Pemerintah Kabupaten Sambas.

Menurut Farhan, pengelolaan Barang Milik Daerah bukan persoalan administratif biasa. Aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Apalagi salah satu Raperda membahas aset pemerintah daerah. Ini persoalan yang sangat vital dan penting. Karena itu, publik harus mengetahui bagaimana arah pengaturannya dan apa saja yang akan diubah,” tegasnya.

Farhan juga mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas membuka draf Raperda secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui substansi aturan yang sedang disusun.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya kesan bahwa konsultasi publik hanya sebatas tahapan formal sebelum regulasi disahkan.

“Raperda itu harus dibuka dan ditransparansikan. Dengan begitu masyarakat bisa membaca, memahami dan memberikan masukan. Transparansi juga penting untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” katanya.

IPNU Sambas berharap DPRD membuka ruang partisipasi yang lebih luas pada tahapan pembahasan berikutnya, termasuk kepada pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, akademisi serta kelompok masyarakat lainnya.

Farhan menegaskan, ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan sekadar selesai dibahas dan disahkan, tetapi sejauh mana aturan tersebut benar-benar efektif, berpihak pada kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

“Jangan sampai pemuda dan mahasiswa hanya menjadi penonton dalam penyusunan kebijakan yang dampaknya nanti juga mereka rasakan. Perda yang lahir harus benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkasnya. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed