by

IRT di Kubu Raya diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Oknum Debt Collector

Pontianak, Media Kalbar

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nuraini (38), warga Kompleks Elitra Permai, Jalan Cendana No. 7, RT 003/RW 008, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sui Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan dan perampasan oleh oknum debt collector pada Rabu, 27 Maret 2024. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Ampera depan IKIP-PGRI, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.

Sesuai laporan polisi No.T BL/83/III/2024/Sektor Pontianak Kota Polresta Pontianak, Nuraini dikepung oleh lima orang debt collector, di mana salah satu di antaranya merampas motor jenis Scoopy dengan nomor polisi KB 6466 BM, berwarna hitam merah. Pelaku perampasan diketahui mengenakan baju abu-abu. Akibat kejadian tersebut, Nuraini mengalami luka di bagian tangan kanan. Petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Kota segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan medis (visum), sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Dalam wawancaranya dengan media pada Kamis, 30 Mei 2024, Nuraini mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah dua bulan berlalu. “Saya berharap penegak hukum segera memproses para pelaku debt collector tersebut,” ujarnya.

Rudi Halik, Ketua DPW Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen (LPPK) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kalimantan Barat, turut angkat suara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dan perampasan oleh debt collector yang dialami Nuraini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. “Ini adalah aksi kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rudi.

Rudi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, seluruh aparat kepolisian harus menindak tegas dan menangkap debt collector yang bertindak seperti preman. “Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, & 4,” jelas Rudi.

Rudi berharap Polsek Pontianak Kota segera memproses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector tersebut. “Kami meminta kasus ini ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.(Tim.Liputan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed