by

Istimewanya Asong, Ada Apa Dengan Hukum Negeri Ini Indentitas Bisa Dipalsukan Tanpa Pidana..?

Pontianak, Media Kalbar

Prosetyo Gow Alias Asong memang warga negara Indonesia Istimewa dimata Hukum Indonesia, pasalnya 15 tahun buron sejak tahun 2006 sampai ditangkap 22 April 2021 tidak dipidana selama pelariannya. Selain itu setelah di eksekusi 23 April 2021 oleh Kejati Kalbar untuk menjalani pidana penhara 4 tahun, 4 Maret 2022 ia dibebaskan atasan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Foto: copi salinan dokumen Paspor yang diduga digunakan Prasetyo Gow Alias Asong

Istimewanya lagi pengaduan yang diajukan oleh salah satu Warga Abdul Karim atas dugaan pemalsuan administrasi kependudukan oleh Prasetyo Gow alias Asong menggunakan dokumen kependudukan Atas nama Tjhai Tjhun Fen untuk indentitasnya selama pelarian dan membuat, memperpanjang paspor, pengaduan Abdul Karim tersebut dihentikan oleh Polres Singkawang pada tanggal 12 Mei 2023 karena belum ditemukan pidana.

“Ada apa hukum negeri ini, indentitas bisa dipalsukan tanpa sanksi pidana, kurang apa lagi buktinya dokumen KTP dan KK nya ada serta Paspornya ada, belum lagi hal lain bukti vaksin dan lainnya, kok tidak ada peristiwa pidana?” Ungkap Abdul Karim kepada mediakalbarnews.com ( Media Kalbar ) belum lama ini yang geram atas pengaduan untuk memperoleh keadilan hukum di hentikan.

“Apa karena Asong dekat dengan aparat penegak hukum,” ujarnya lagi.

Sementara ada sumber lain yang merasa ditipu dan dikorbankan oleh Prasetyo Gow alias Asong. Ia juga tak habis pikir, “Aneh kok buron 15 tahun tidak ada tambahan pidana, usai ditangkap dan dieksekusi, Asong mengajukan PK diterima dan diputus Bebas.” Ungkap sumber tadi bersama Abdul Karim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Abdul Karim sudah mengadukan / melaporkan masalah Asong tersebut kepada Polres Singkawang, Polda Kalbar, Kementerian Hukum Dan HAM bahkab ke Mabes Polri. Kini ia menunggu tindakan hukum APH kepada Prasetyo Gow alias Asong, atau memang Hukum Indonesia ini sudah Sumbat untuk masalah tersebut. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed