Kubu Raya, Media Kalbar
Iwan Rahman, warga RT 011 RW 004 Dusun Tiga, Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (19/7/2024) kepada awak media dia mengatakan telah melaporkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polres Kubu Raya pada Senin,15 Juli 2025. Kasus ini diketahui pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anaknya yang berinisial SN (15 tahun) dinyatakan hamil.”katanya.
Menurut Iwan, saat dia pulang dari laut, dia melihat sesuatu yang mencurigakan dan meminta istrinya, yang berinisial MR, untuk membeli tospok untuk anak mereka. Setelah dilakukan tes, ternyata SN positif hamil. Ketika ditanya, SN mengaku bahwa pelakunya adalah pacarnya,inisial RZ.”Terangnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Iwan bersama istrinya mengundang orang tua RZ untuk membahas masalah ini secara kekeluargaan. Namun, RZ menolak untuk bertanggung jawab atas kehamilan SN. Saat ini, SN sudah hamil 5 bulan. Iwan Rahman meminta agar Unit TPPA Polres Kubu Raya menindaklanjuti laporan ini untuk proses hukum lebih lanjut.”Pintanya(Tim/Mk)
Comment