Pontianak, Media Kalbar
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran pejabat Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat.
Dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diperoleh Redaksi Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , terdapat 73 orang pejabat Kejaksaan yang dimutasi, salah satunya adalah Kajati Kalbar Ahelya Abustam yang diangkat menjadi Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung, Ahelya digantikan oleh Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H.,
Sebelum menjabat Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., saat ini adalah Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan aset Kejaksaan Agung.
Selain Kajati Kalbar yang dimutasi juga ada beberapa Kajati se Indonesia yang diganti yaitu Kajati Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Bali, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Maluku dan Maluku Utara serta beberapa Wakajati dan jabatan strategis di Kejaksaan.
Untuk di Kalbar selain Kajati, juga ada Asdatun dan beberapa Koordinator serta beberapa Kajari. Kejagung memutasi beberapa Kajari Di Kalbar antaranya adalah Kajari Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Mempawah, Sekadau dan Kapuas Hulu.(Amad)











Comment