by

Jeritan Pengusaha Tambang Batu Granit Berijin Kabupaten Bengkayang

Mediakalbarnews-Bengkayang-Pengusaha tambang batu granit berijin di Kabupaten Bengkayang terancam tutup akibat persaingan usaha yang kurang kondusif di kalangan para kontraktor baik usaha skala besar maupun usaha kecil di bidang kontruksi jalan maupun jembatan.

Seperti yang di ungkapkan salah satu pengusaha batu granit saat awak media ini melakukan investigasi terhadap keberadaan sebuah lokasi pengolahan hasil eksplorasi dari bahan tambang batu Granit.Tepatnya Didusun Jaku Desa Bakti Mulya.

Kepada media ini Tjin Sin Jung(Ajung),”Pabrik batu CV Alam Jaya ini adalah usaha yang sudah resmi dan punya ijin,Dalam hal ini kami merasa keberatan terhadap adanya penjualan batu yang tidak memiliki ijin.Masa mereka lebih berkuasa menjual batu untuk pekerjaan proyek,terus terang kami bingung kog pekerjaan proyek proyek itu mau menggunakan bahan atau batu yang belum punya ijin,Tidak jelas ilegal bahkan tidak bayar pajak.

Lanjut Ajung,Kami sangat merasa keberatan ini,sebab kami jual batu harus ada pajaknya dan ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat,Harapan kami kepada pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas untuk mereka yang belum punya ijin harus di stop atau di hentikan sebelum ijin usaha mereka ada,Kalau ijin mereka ada kita tidak keberatan kalau memang mereka mau usaha yang penting resmi.Ungkap Ajung.

DItempat terpisah salah satu warga masyarakat Bengkayang ,Yupen. Mengomentari proyek yang sedang berjalan di kota bengkayang,”Proyek pengerjaan jalan yang ada di kota bengkayang perlu di awasi oleh pihak terkait terutama penggunaan material Galian C,apakah material yang sudah ada ijin penambangan,sebab perlu kita duga proyek ini menggunakan bahan material batu yang belum memiliki ijin terutama pada proyek parit Jalan tersebut (Drainase).Sebab ini proyek negara yang bersumber dari pajak,jangan sampai menggunakan bahan material yang belum jelas ijin penambangannya,ini jelas merugikan negara dan masyarakat.Ucap Yupen.

Heri Fitradi,Selaku Kepala Bidang Jasa marga Kabupaten Bengkayang, saat di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan”Terkait masalah batu yang di gunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut,Kalau masalah ijin jelas kami tidak sampai ke sana,tapi yang jelas lagi sedang di urus oleh yang bersangkutan,lokasi kuari itu yang kami tahu punya Pak iyan dan masih tahap pengurusan ijin dan sudah sampai kemana Proses ijinnya kami masih belum mendapatkan info lebih lanjut.

Pemilik Kuari Dusun Pakengk Desa Bakti Mulya,Iyan.Saat di hubungi awak media ini via WhatsApp Menjelaskan,”Kalau yang tidak ada ijin Galian C tu kalau bisa mereka tidak boleh jual,Usahakan mereka harus ada ijin Galian C,Sementara saya kan punya ijin,Di Bengkayang ini yang punya ijin hanya saya dengan pak Ajung ja.Pasarkan Jak punya saya kalau ada proyek proyek besar di Bengkayang.Tutup Iyan.(Rinto Andreas/Injil).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed