Pontianak, Media Kalbar
Kepala Desa Sungai Kuri Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang memberikan klarifikasi dan Hak jawab atas pemberitaan.
“Terkait isi Berita, perlu kami sampaikan tidak ada Intimidasi dan Kriminalisasi masyarakat kami menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.” Ungkap Adi Kusuma melalui pers release hak jawab yang diterima Redaksi, Rabu (19/6)
Dijelaskan bahwa Dalam menjalankan Pemerintahan Dan Hari harinya masyarakat Desa Sinar Kuri selalu menjunjung Tinggi Kaidah Norma Kehidupan, memegang teguh Adat Istiadat dan Musyawarah Mufakat.
Semua persoalan kehidupan diawali dengan Adat Istiadat, apabila tidak terselesaikan baru ke Penegak Hukum.
“Masalah Nominal Ganti Rugi lahan. Harga disesuaikan dengan harga kesepakatan oleh kedua belah pihak bahkan harga ini sudah diatas rata- rata. Hal ini juga tanpa adanya tekanan atau paksaan bahkan intimidasi sekalipun dari pihak lain.”
“Sudah ada Surat Jual Beli. Sudah Dibayarkan Bulan Januari 2024 VIA Transfer ke REKENING yang diberikan PEMILIK LAHAN dan sudah dilakukan juga Ritual Bukak Tanah sesuai kepercayaan adat istiadat Dayak Sinar Kuri yang artinya segala sesuatu sudah beres dan PT. SUP sudah diperbolehkan Membukan jalan serta melakukan pekerjaan Tanpa kendala Apapun.” Tuturnya.
Pertemuan antara perwakilan PT. SUP dengan pemilik lokasi (M.margono dengan Paten ) sudah dilakukan yang di saksikan oleh PORKOPINCAM,KADES, BPD dan KEPALA ADAT yang bertempat dikantor camat.
Maka dari itu apa yang telah di beritakan dan atau disampaikan oleh narasumber sebelumnya di media TIDAKLAH BENAR.
Dalam perjalanan tanpa hambatan Tiba tiba pada bulan mei (05/2024) pemilik lokasi menuntut adanya tambahan dana atau pembayaran yang diluar kesepakatan yang telah di tandatangani.
Terkait persoalan ini kami meminta kepada masyarakat Desa Sinar Kuri, Parades, Lembaga di Desa, pemangku Adat mari kita Duduk Bersama sebagai masyarakat adat, apa yang Keliru, yang Kurang puas, Kita selesai secara musyawarah. Sehingga akan didapatkan solusi, masyarakat kita sudah Damai dari dulu. (Amad)
Comment