Bengkayang, Media Kalbar – Ginggong dikenal merupakan alat musik tradisional Dayak Bakati Rara yang ada di Desa Mayak Kecamatan Seluas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono Rabu (23/3/2022) menuturkan,” Dilakukannya Workshop Alat Musik Tradisional ini, dalam rangka menghidupkan kembali rasa tumbuh kembang dan rasa cinta masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam melestarikan dan menjaga alat musik tradisional yang bernama Ginggong.
Alat musik tradisional Ginggong ini sebagai kearifan lokal dan budaya daerah yang sampai saat ini masih bisa bertahan di era modernisasi, karena mengingat Kabupaten Bengkayang adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Serawak Malaysia,” terang Heru.
Acara workshop alat musik tradisional tersebut berlangsung tanggal 16 Maret 2022 lalu, yang di prakarsasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Kebudayaan dan bertempat di Aula Kecamatan Seluas.
Pada acara workshop tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Kesenian Kabupaten Bengkayang , unsur Forkopimcam, Maestro, dan Narasumber serta Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Seluas dan para guru yang ada di Kecamatan Seluas.
Sebagai nara sumber utama adalah pelaku seninya yaitu Nenek Banyak dan pengrajin alat music Ginggong Sofianus, dengan penanggap utama Ari Sudjatmiko, S.Sn
Heru Pujiono kembali menjelaskan, alat musik Ginggong yang ada di Kecamatan Seluas, merupakan alat musik tradisional suku dayak Bakati Rara, alat musik Ginggong tidak digunakan untuk upacara adat atau upacara pengobatan lainnya, tapi indentiknya digunakan sebagai alat musik penghibur hati seseorang yang sedang rindu atau yang ditinggal oleh orang yang dikasihi, serta keunikan lainnya adalah dalam pembuatannya dimana bahan yang digunakan adalah bahan dari alam, antara lain Bambu atau tarekn, Kayu Pelai, Rotan dan Pasa serta cara memainkannya dengan cara digesek.
Heru Pujiono menegaskan, Apapun bentuk dan jenisnya yang menjadi karya Budaya lokal adalah sudah menjadi kewajiban kita untuk tetap mempertahankan dan tetap melesterikannya, untuk kedepannya bagaimana budaya lokal yang ada disetiap daerah untuk bisa dijadikan sebagai bahan ajar bagi guru dijadikan Mulok.
Mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengakayang mengungkapkan,” dalam rangka pengembangan lebih lanjut sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta sesuai dengan Pokok-pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk senantiasa memberikan ruang peranserta aktif masyarakat dalam ikut rancang bangun, pelestarian dan promosi pemajuan seni dan budaya di Kabupaten Bengkayang.
Terkait hal tersebut ,” kata Heru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan brand dalam implementasinya melalui core value “ Bangga Sekolah KU dengan Kearifan Lokal ” dengan harapan nilai-nilai seni dan budaya dapat sejak dini ditumbuh kembangkan melalui jalur pendidikan dasar jenjang SD dan SMP. Yang pada gilirannya obyek-obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bengkayang dapat terwujud.
Heru Pujiono pun berharap bahwa untuk langkah selanjutnya agar pegiat seni dan Dewan Kesenian Kabupaten Bengkayang dapat segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual / Hak Paten atas alat music tersebut, merancang agar dapat ditulis dalam bahasa popular sehingga mudah dibaca dipahami dan dipelajari oleh berbagai kalangan, mengembangkan prototype alat music tersebut menjadi sebuah souvenir, dan tidak kalah pentingnya agar meminta restu kepada Tetua-tetua adat dan Kepala Benua Bakatik Rara sehingga nilai-nilai adat dan historis Alat Musik Tradisional Ginggong tersebut semakin membumi untuk masa depan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang,”pungkasnya (kur/mk)
Comment