Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, EDYWARD KABAN, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat SUBENO, SH.MM, para Asisten Kabag Tu, para Kajari dan Kacabjari mengikuti kunjungan kerja dan Rapat Spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan II Tahun 2024-2025 Bidang penegakkan Hukum, bertempat di Mapolda Kalimantan Barat pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025
Kunjungan kerja spesifik komisi III DPR RI tersebut dipimpin oleh DEDE INDERA PERMANA SOEDIRO, SH.MH
Disampaikan I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kasi Penkum Kejati Kalbar, dalam Rapat ini Komisi III DPR RI mempersilahkan Kapolda dan Kajati memaparkan hal-hal yang menjadi atensi baik prestasi, permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Wilayah Kalimantan Barat.
Kajati Kalbar memaparkan Capaian Kinerja maupun prestasi Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejari se wilayah Kalimantan Barat dan dalam tanggapannya Komisi III mengapresiasi terhadap kinerja Kejati Kalbar yang bekerja dengan baik selama Tahun 2024, walaupun masih ada permasalahan seperti tidak singkronnya data penanganan Tindak Pidana Umum, contahnya berapa SPDP, berapa berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik, berapa juga berkas perkara yang dikembalikan lagi ke Jaksa Peneliti sampai berkas perkara dinyatakan lengkap P-21, Penanganan Perkara WNA terkait Tambang Emas di Kabupaten Ketapang.
Komisi III juga menyoroti banyaknya berkas Penyidikan TP Korupsi Pidsus Kejati yang di putus bebas padahal penyidiknya adalah Kejaksaan, namun penanganan perkara tersebut sudah dijawab oleh Kajati, bahwa perkara-perkara tersebut, bebas dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri namun perkaranya belum Inkrah dan masih upaya hukum kasasi dan dari 9 perkara yang diputus bebas 7 perkara sudah diputus pada tingkat Kasasi oleh MA, dengan hukuman pidana dan telah dilakukan eksekusi sebanyak 9 terpidana, 1 DPO dan 2 perkara masih upaya hukum kasasi menunggu putusan MA.
Komisi III DPR RI menyadari bahwa kini sistem penegakan hukum masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan sistem yang berkeadilan dan terpercaya. Masyarakat terus memberi perhatian terhadap sistem penegakan hukum dan peradilan yang menjadi indikator negara hukum. Namun apa yang terjadi di masyarakat, masih ditemukan berbagai permasalahan. Sebagai contoh masyarakat menyoroti kultur dan perilaku aparat penegak hukum yang seringkali justru melanggar aturan dan tata norma yang berlaku di masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya, seperti budaya represif atau penggunaan kekerasan (bahkan yang berlebihan), penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, pengamanan (backing) terhadap kegiatan ilegal atau pelanggaran hukum, hingga penyalahgunaan kewenangan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor dari beban kerja yang berlebihan atau kekurangan sumber daya, adanya pengaruh mafia hukum dan kepentingan lainnya, hingga kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Transformasi layanan publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seringkali terhambat karena celah pada kebijakan atau regulasi. Oleh karenanya, Komisi III DPR RI berupaya untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam rangka menyelamatkan citra sistem dan lembaga penegak hukum melalui upaya reformasi kultur dan struktur. Secara kontinyu, Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja untuk mendapat penjelasan terkait dengan evaluasi perkembangan dan kinerja mitra kerja, serta pengecekan langsung melalui kunjungan kerja ke daerah-daerah. Melalui peninjauan langsung ke lapangan, ataupun kunjungan kerja ke daerah, Komisi III DPR RI melaksanakan fungsi pengawasan melalui pertanyaan, saran, kritik, serta penggalian informasi terhadap informasi dan data sehingga dapat memahami permasalahan secara utuh dan menemukan rekomendasi penyelesaiannya.
Komisi III DPR RI dalam berbagai kegiatannya memberi perhatian serius, terutama dalam peningkatan responsivitas, transparansi, dan profesionalisme kerja sistem penegakan hukum, salah satunya melalui pelaksanaan reformasi kultur dan struktur dalam kerangka transformasi sistem penegakan hukum dan layanan publik. Komisi III DPR RI melihat gejala yang ada di masyarakat saat ini yang terkait dengan sektor penegakan hukum di mana tingkat kepercayaan masih belum tinggi.
Komisi III DPR RI mengetahui harapan masyarakat yang besar untuk mewujudkan sistem hukum yang kredibel dan berkeadilan, yang salah satunya dapat dilakukan dengan terus meningkatkan manajemen dan tata kelola sistem penegakan hukum yang didukung dengan sumber daya yang memadai. Oleh sebab itu, beberapa sektor yang perlu dievaluasi lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan pembangunan sistem hukum yang terpercaya dan profesional adalah tentang pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Sumber Daya Manusia, manajemen penanganan perkara atau laporan/aduan masyarakat, pengawasan terhadap Sumber Daya Manusia dan penanganan pelanggarannya, pengendalian internal, serta rencana kerja pembangunan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia.
Dalam evaluasi sistem penegakan hukum ini, Komisi III DPR RI bertujuan untuk mencari akar permasalahan atau faktor penyebab, celah aturan, kendala yang dihadapi dan tindakan yang telah diambil, guna menghasilkan alternatif untuk menentukan kebijakan ke depan yang lebih baik. Komisi III DPR RI dalam hal ini ingin mendapatkan laporan evaluatif, data riil, dan berbagai masukan terkait dengan. banyaknya fenomena permasalahan penegakan hukum dan peradilan yang sedang terjadi di masyarakat
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi, difokuskan pada data mengenai kebijakan dan implementasi terkait penanganan laporan atau aduan masyarakat, manajemen penanganan perkara, pengawasan terhadap kinerja tugas dan fungsi SDM, penanganan pelanggaran oleh SDM, serta tata kelola SDM dalam kerangka meritokrasi kerja dan reformasi struktur dan kultur.
Melakukan fungsi pengawasan kepada para mitra kerja di daerah untuk menjadi masukan dalam rapat konsultasi, Rapat Kerja maupun rapat dengar pendapat dengan kementrian/lembaga terkait dipusat
Harapan kunjungan ini dapat memberikan masukan dalam upaya konstruktif untuk mewujudkan transformasi dan modernisasi penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, berkemanfaatan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*/Amad)
Comment