by

Sidang Perdana Tipikor Tanah Bank Kalbar, Pengacara PAM: Dakwaan Diragukan Ada Unsur Pidana Korupsi

Pontianak, Media Kalbar

Sidang Perdana perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar digelar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terdakwa PAM.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh kuasa hukum terdakwa PAM, sementara PAM hadir secara virtual. Sidang tersebut agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Pengacara PAM menyatakan bahwa dakwaan tersebut diragukan ada unsur pidana korupsinya.

“Kalau dari dakwaan yang kita analisa sebenarnya di sini Unsur tindak pidananya diragukan, karena uang sudah dibayarkan dan bukti pembayaran ada seperti itu. Jadi sebenarnya kalau kita tarik lebih jauh kalau untuk masuk ke tindak pidana korupsi. Bisa kita kalikan nol tidak ada.” Kata Astip, SH salah satu tim kuasa hukum dari PAM kepada awak media kalbar usai Sidang.

Tim kuasa hukum juga akan fokus pada pembelaan nantinya dengan mengemukakan fakta dan bukti-bukti kliennya tidak masuk dalam pidana korupsi

“Ya kita nanti akan fokuskan di nota pembelaan, di nota Pembelaan Nanti kita akan hadirkan semua bukti-bukti, fakta-fakta nanti kita ungkap semuanya, akan kita bawa bahwa tindak pidana ini bukan tidak ada ranahnya ke tindak pidana korupsi.” Ujarnya.

Apalagi dengan saksi-saksi utama masih DPO akan sangat berpengaruh pada persidangan dan keputusan nya nanti.

Sidang selanjutnya diagendakan oleh Majelis Hakim tanggal 30 April 2025 dengan agenda pembuktian.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Bank Kalbar pihak Kejati Kalbar sudah menetapkan 4 tersangka yaitu PAM, S, SI, MF. Tiga tersangka yaitu S, SI dan MF masih DPO hingga saat ini. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed