by

Kajati Kalbar Diminta Segera Umumkan Tambahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tipikor Waterfront Sambas

“Pemutus Kontrak itu Aktor Intelektualnya”

Pontianak, Media Kalbar

Janji Kajati Kalbar Muhammad Yusuf yang akan memproses secara transparan kasus waterfront sambas kembali di pertanyakan. Masyarakat meminta Kajati Kalbar untuk segera mengumumkan tambahan 3 tersangka baru kasus waterfront sambas tahap 1 seperti yang di janjikan Kajati saat Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 juli lalu yang menyatakan untuk kasus tipikor waterfront sambas tahap 1, sementara 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih ada kemungkinan tambahan 1,2, 3 tersangka yang masih dilakukan pendalaman.

Selain itu seperti diungkapkan oleh Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah beberapa waktu lalu meminta agar Kajati Kalbar mengungkap aktor intelektual kasus waterfront Sambas ini, apalagi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek waterfront sambas ini PPK nya berganti 3 Kali. Sedangkan yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru 1 orang PPKnya.

Sejumlah elemen masyarakat yang dimintai pendapatnya soal penanganan hukum oleh Kejati Kalbar dalam kasus waterfront sambas sebagian besar memberikan apresiasi dan mendukung pihak Kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini. Jangan sampai dalam penegakan hukum kasus waterfront sambas tahap 1 ini hanya mengorbankan 4 tersangka saja yaitu 3 dari fihak swasta dan 1 ASN saja. Sedangkan dalam kasus dugaan tipikor waterfront sambas ini ada beberapa pihak lain yang berperan penting dalam suatu rangkaian proses kegagalan proyek ini. Mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dananya. Terutama pihak pihak yang terlibat dalam penentuan pemutusan kontrak sefihak sehingga Proyek Renovasi waterfront sambas ini tidak bisa dilanjutkan hingga saat ini, Karena pangkal awal penyebab ini dibawa ke ranah hukum karena pemberhentian sepihak oleh Dinas PUPR Provinsi Kalbar tanpa solusi.

Hal ini juga diungkapkan Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas Riza Suardi yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Bujang Lorong Sambas kepada Media Kalbar /mediakalbarnews.com, Rabu (11/10) mendorong Kajati Kalbar menuntaskan kasus hukum waterfront sambas termasuk segera menetapkan tambahan tiga tersangka lainnya seperti yang di ungkapkan sebelumnya. Terutama aktor intelektual yang memutuskan kontrak secara sepihak dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kalbar serta PPK lainnya yang menjadi penyebab proyek ini dibawa ke ranah hukum dan proyek Waterfront Sambas hingga kini tidak jelas alias terbengkalai.

Sementara itu Ketua Kadin Kabupaten Sambas yang juga mantan ketua HIPMI Kabupaten Sambas, Eko Setiawan menyayangkan gagalnya Proyek waterfront sambas. ” Janji Pak Sutarmidji mantan Gubernur Kalbar yang menyatakan Waterfront Sambas akan selesai sebelum jabatannya berakhir hanya omong kosong belaka.” Katanya.

Menurut Eko, Akibat gagalnya proyek Waterfront Sambas ini, ekonomi masyarakat di Kawasan Keraton Sambas menjadi terganggu, ” karena mereka tidak bisa mencari rejeki untuk berjualan. Kondisi ini semakin parah dengan rusaknya jalan akses masuk ke kawasan keraton sambas yang berpengaruh pada tingkat kunjungan wisatawan lokal yang ingin berekreasi ke keraton sambas.” Ujarnya.

Dampak ekonomi akibat gagalnya proyek waterfront ini sangat besar bagi masyarakat sambas. “Pemprov Kalbar harus bertanggungjawab akan masalah ini sebelum kondisi kawasan keraton sambas semakin buruk.” Pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed