by

Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Pengembangan Aplikasi Silanok untuk Tingkatkan Efisiensi Pelaporan Notaris

Pontianak, Media Kalbar

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem pelaporan notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan pengembangan Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat (Silanok) bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, yang sekaligus membuka kegiatan dan memberikan arahan terkait pentingnya optimalisasi sistem pelaporan bulanan notaris yang telah dilaksanakan melalui aplikasi Silanok. Senin (04/08).

Kegiatannya meliputi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, serta jajaran JFT dan JFU di Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Helpdesk Layanan AHU, serta Tim Teknologi Informasi (TI) Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam arahannya, Jonny menekankan bahwa pengembangan aplikasi Silanok merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pelaporan notaris yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Tim Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi yang diwakili langsung oleh Ketua Tim Very Shafrudin memaparkan sejumlah pembaruan yang tengah dikembangkan dalam aplikasi Silanok. Saat ini, sistem sedang dalam tahap migrasi data untuk menjamin kinerja dan keamanan sistem yang lebih baik. Salah satu fitur terbaru yang ditambahkan adalah penggunaan captcha, rate limiter dan brute force protection secara berlapis saat login bagi notaris dan admin, sebagai bentuk peningkatan keamanan beserta fitur lainnya yang memudahkan pengawasan.

Selain itu, pembaruan aplikasi ini juga ditujukan untuk memfasilitasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menyatukan dan menyiarkan laporan bulanan yang disampaikan notaris. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 61 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa notaris wajib menyampaikan salinan daftar akta maupun laporan nihil kepada Majelis Pengawas Daerah paling lambat 15 hari bulan berikutnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Tim TI akan menuntaskan proses migrasi data serta memastikan seluruh fitur baru berfungsi maksimal sebelum aplikasi kembali digunakan secara resmi. Tak hanya itu, akan dilakukan uji coba sistem serta penyusunan panduan teknis bagi notaris dan admin pengguna. Bidang Layanan AHU bersama MPN juga akan melakukan sosialisasi ulang kepada seluruh notaris di wilayah Kalimantan Barat mengenai kewajiban pelaporan, termasuk kewajiban menyampaikan laporan nihil sesuai ketentuan peraturan-undangan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed