Pontianak, Media Kalbar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menggelar Refleksi Akhir Tahun 2021 bersama Insan Media, Jum’at (24/12/21).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Eka Jaka Riswantara, Kepala Divisi Keimigrasian Pamuji Raharja dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
“Dalam hitungan hari kita akan memasuki tahun 2022, dan jika dilihat dari situasi saat ini, dapat juga dikatakan merupakan tahun kedua pandemic akibat Covid-19 yang melanda dunia termasukdi Indonesia. Kondisi seperti ini tentunya berpengaruh terhadap program kerja yang telah disusun oleh Kemenkumham Republik Indonesia. Namun dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan segala keterbatasan yang ada, Kanwil Kemenkumham Kalbar berhasil melaksanakannya selama tahun 2021. Rasanya tidak berlebihan jika saya memberikan apresiasi kepada jajaran saya,” ucap Fery dalam keterangannya kepada wartawan.
Pada kesempatan ini Fery menyampaikan sebelum mengarungi tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah menggelar Deklarasi Janji Kinerja dan penandatangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kakanwil beserta jajaran yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
Selain itu Kanwil Kemenkumham Kalbar juga menerima Pagu Anggaran senilai Rp. 233,481,995,000 dengan realisasi serapan pertanggal 20 Desember 2021 sebesar 85.17% atau Rp. 198,846,021,501. “Tapi kami menargetkan pada akhir tahun realisasi serapan menyentuh angka 91% atau 92%,” ujarnya.
Lebih lanjut Fery menjelaskan faktor yang menjadi kendala penyerapan anggaran tersebut adalah karena belum terlaksananya pembangunan Kantor Imigrasi TPI Putussibau. Yang mana hal ini disebabkan sumber dana pembangunan dari anggaran PNBP (dilakukan pemblokiran oleh kementerian keuangan) dan pembangunan gedung Kantor Imigrasi TPI Putussibau tidak masuk skala prioritas. Pemerintah lebih memprioritaskan revitalisasi gedung kantor wilayah di Sulawesi Tengah yang rusak parah diakibatkan oleh bencana gempa bumi.
Kanwil Kemenkumham Kalbar diawal tahun 2021 juga meraih penghargaan atas keberhasilannya mengelola keuangan dengan baik pada tahun 2020 lalu. Piagam penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi. Dengan hasil nilai 99.00, Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapatkan peringkat pertama dalam Kategori dan Kriteria Penilaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tingkat Wilayah Tahun 2020 UAPPA-W Besar.
Pada tahun ini Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapatkan alokasi penerimaan CPNS sejumlah 102 formasi dengan jumlah pelamar 5.401 orang. Masih akibat dampak pandemic Covid-19, pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi taruna Poltekip dan Poltekim yang biasanya dilaksanakan oleh BPSDM Kemenkumham RI di Pusat sejak tahun lalu difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pelaksanaan seleksi CPNS ini dilaksanakan dengan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dengan harapan proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel.
Kanwil Kemenkumham Kalbar juga turut mendukung program vaksinasi nasional dalam rangka penanganan pencegahan Covid-19 diantaranya melalui pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua kepada para pegawai bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Sejalan dengan program Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga melaksanakan kegiatan bakti social dengan tajuk “Kumham Peduli Kumham Berbagi”. Sasaran dari agenda tersebut adalah masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemic Covid-19. Serta santunan kepada keluarga pegawai yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Pada tahun ini juga digelar Legal EXPO yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika dengan menyajikan tiga stand masing-masing dari Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Selain itu Kanwil Kemenkumham Kalbar juga menggelar Bakti Sosial dengan memberikan paket sembako dan donor darah.
Untuk Divisi Pemasyarakatan, Kakanwil menyebutkan pertanggal 21 Desember 2021 jumlah penghuni pada Lapas dan Rutan se-Kalbar menyentuh angka 6.115 yang didominasi oleh Lapas Kelas IIA Pontianak dengan penghuni 1.095 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Divisi Pemasyarakatan juga turut berperan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi kepada WBP dan program asimilasi di rumah bagi WBP yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.Tercatat sebanyak 1.301 WBP se-Kalbar yang mendapatkan Asimilasi. Bapas dan kelompok masyarakat (Pokmas) difungsikan dalam pembimbingan dan pengawasan Asimilasi di rumah. Lebih lanjut Kakanwil mengatakan tahun ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 4.719 remisi kepada WBP di Wilayah Kalbar.
Fery menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melakukan survey peninjauan lokasi rencana pembangunan Lapas Narkotika dengan luas lahan 26 Hektar yang dilakukan langsung oleh Tim Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan didampingi Tim Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Kalbar di Desa Air Hitam Kabupaten Mempawah.
Dari Divisi Keimigrasian, pertanggal 20 Desember 2021, Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah mengeluarkan 14.701 paspor. Peningkatan kualitas pelayanan Keimigrasian juga disuguhkan Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Mempawah yang telah diresmikan 28 September 2021 lalu. Selain itu layanan Eazy Passport yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjadi solusi terbaik dalam melayani public dimasa pandemi. Per tanggal 20 Desember 2021, jumlah paspor yang terbit melalui layanan tersebut sejumlah 893 dokumen dan Kanim Kelas II TPI Sanggau menjadi yang paling banyak menerbitkan paspor, yaitu 349 dokumen.
Kanwil Kemenkumham Kalbar juga melakukan penegakan hokum keimigrasian, diantaranya dengan menjalin sinergitas bersama stakeholder melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemulangan 3.679 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kanim Kelas II TPI Entikong, pendeportasian 154 WNA dan pendeportasian 490 WNA yang disertai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), serta pengawasan aktifitas WNA yang berada di Wilayah Kalbar.
Adapun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Bidang Pelayanan Hukum telah melakukan 137 pelayanan Kekayaan Intelektual meliputi 107 pemohon merek dan 30 pemohon cipta. Untuk Potensi Indikasi Geografis Lidah Buaya (Aloe Vera) Kota Pontianak dan Madu Danau Sentarum Kapuas Hulu dari tahun2020 hingga saat ini belum dapat direalisasikan. Menurut pihak Pemerintah daerah masing-masing, hal ini terjadi karena dampak pandemic Covid-19. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk uji laboratorium direfocusing dalam rangka penanganan pencegahan Covid-19. Selain itu sejalan dengan upaya Kemenkumham RI dalam membantu sector usaha, khususnya UMKM, Kanwil Kemenkumham Kalbar mensosialisasikan manfaat perseroan perorangan untuk dapat merubah mindset dan lebih percaya diri menjadi pelaku usaha.
Selanjutnya, Bidang HAM telah melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada UPT yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Serta melakukan survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berujung terpilihnya 7 (tujuh) UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk meraih penghargaan P2HAM oleh Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Diantaranya, LPKA Kelas II Sungai Raya, Rutan Kelas II Landak, Kanim Kelas II TPI Entikong, Kanim Kelas II TPI Sambas, Kanim Kelas II TPI Sanggau, Kanim Kelas II TPI Singkawang dan Kanim Kelas III Non TPI Ketapang.
Dalam rangka membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga berhasil mengharmonisasikan 55 rancangan peraturan daerah (raperda) dan memberikan tanggapan tertulis untuk 10 raperda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat atau kelompok orang miskin yang bermasalah dengan hukum, terutama bagi mereka yang berkeinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum. Kakanwil Kemenkumham Kalbar melakukan kontraktual bersama 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kalbar. Hal ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah berjalan pada tahun sebelumnya. (*/amad)
Comment