Jakarta, Media Kalbar
Dalam rangka mengoptimalkan pelindungan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Unit Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin (1/4).
Kegiatan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, serta Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.
Tim yang terlibat dalam koordinasi ini terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Subbag Humas, RB dan TI Zulzaeni Mansyur, Analis KI / PPNS KI Herry Hermawan, Pengolah Data Penyusun Kegiatan dan Anggaran Julmiati, dan Pengelola Barang Milik Negara Muhammad Irvan.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan koordinasi terkait tindak lanjut kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait progres pendaftaran Indikasi Geografis (IG) seperti Tenun Cual Sambas, Madu Kelulut Mendalam Kapuas Hulu, dan Madu Hutan Danau Sentarum Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, koordinasi juga melibatkan pencegahan pelanggaran KI dan inventarisasi potensi desain industri.
Pada koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, terjadi pertukaran informasi tentang proses pendaftaran IG serta dukungan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar terkait hal ini. Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua memberikan arahan mengenai persyaratan IG yang harus memiliki ciri khas dan kualitas tertentu dari daerah yang bersangkutan.
Di tempat lain, koordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI memfokuskan pada edukasi pencegahan pelanggaran KI di Kalimantan Barat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang hukum kekayaan intelektual serta mendorong kepatuhan hukum guna mengurangi pelanggaran dan penggunaan ilegal terhadap kekayaan intelektual.
Sementara itu, di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, fokus koordinasi adalah mengidentifikasi potensi desain industri di Kalimantan Barat untuk meningkatkan jumlah produk lokal yang terlindungi melalui sistem permohonan desain industri.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk:
Melakukan pendaftaran IG Tenun Cual Sambas, Madu Hutan Danau Sentarum, dan Madu Kelulut Mendalam sebagai fokus utama dalam mendukung tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis di Kalimantan Barat.
Menyelenggarakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran KI di Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Memetakan dan mengidentifikasi potensi desain industri di Kalimantan Barat untuk proses pendampingan pendaftaran desain industri.
Dengan langkah-langkah ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar berharap dapat lebih efektif dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual di wilayah tersebut, serta mendorong inovasi dan investasi dalam industri lokal. (*/Amad)
Comment