SAMBAS, Media Kalbar – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kabupaten Sambas. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi mengganggu pendidikan, transportasi, pertanian, aktivitas ekonomi, dan kehidupan masyarakat secara luas.
Pewaris Tahta Kesultanan Alwatzikhoebillah Sambas, Pangeran Ratu Dr. Raden Muhammad Tarhan, S.Pd., M.E., menegaskan bahwa masyarakat Sambas sejak dahulu telah memiliki aturan mengenai tanggung jawab atas kebakaran lahan melalui Qonun Sambas.
Menurutnya, Qonun Sambas tidak hanya mengatur kehidupan sosial dan pertanahan, tetapi juga memuat ketentuan mengenai kebakaran huma yang merugikan lahan maupun tanaman milik orang lain.
“Qonun Sambas sejak dahulu telah mengajarkan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran. Api mungkin berasal dari satu huma, tetapi asap dan kerugiannya dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Pangeran Ratu.
Pelaku Wajib Mengganti Kerugian
Dalam Pasal ke-22 Qonun Sambas mengenai hukum huma yang terbakar oleh orang lain, disebutkan adanya kewajiban mengganti kerugian apabila api menyebabkan padi atau tanaman milik pihak lain ikut terbakar.
Salah satu bagian naskah tersebut menyebutkan:
“…jikalau hangus padi orang itu mengganti agar diganti semuanya, demikianlah hukumnya.”
Ketentuan itu menunjukkan bahwa masyarakat Sambas pada masa lalu telah mengenal prinsip pertanggungjawaban yang tegas. Ketika pembakaran menyebabkan api menjalar, membakar huma atau tanaman milik orang lain, pihak yang menimbulkan kerugian berkewajiban memberikan ganti rugi.
Pangeran Ratu menilai ketentuan tersebut sangat relevan dengan persoalan karhutla saat ini. Penanganan kebakaran tidak boleh berhenti pada pemadaman maupun pencarian pihak yang menyalakan api, tetapi juga harus menyentuh kerugian yang dialami masyarakat.
“Jika kebun, tanaman, atau sumber penghidupan masyarakat terbakar, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian itu dipulihkan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara tanggung jawabnya menguap bersama asap,” tegasnya.
Kelalaian Juga Harus Diperhitungkan
Hal penting lainnya dalam Qonun Sambas adalah penggunaan istilah “taksir”, sebagaimana terdapat dalam frasa “karena taksirnya tiada terkira olehnya”.
Istilah tersebut membuka ruang kajian bahwa tanggung jawab tidak hanya muncul ketika seseorang sengaja merugikan pihak lain, tetapi juga ketika kebakaran terjadi atau meluas akibat kelalaian dan ketidakhati-hatian.
Dengan demikian, dalih tidak sengaja seharusnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila kebakaran telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Tidak berniat membakar lahan orang lain bukan berarti dapat lepas dari tanggung jawab. Akibat dan kerugian yang ditimbulkan tetap harus diperhitungkan,” kata Pangeran Ratu.
Hak Tanah Sudah Diatur Sejak Dahulu
Selain mengenai kebakaran huma, Pasal ke-20 Qonun Sambas juga mengenal pembedaan antara tanah hidup dan tanah mati.
Secara umum, tanah hidup merupakan tanah yang telah memiliki pemilik atau hak tertentu, sedangkan tanah mati dipahami sebagai tanah yang belum bertuan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat Sambas sejak dahulu telah mengenal hak mengolah tanah sekaligus kewajiban menghormati hak pihak lain.
Prinsip itu dinilai relevan dalam melihat persoalan pembukaan lahan. Setiap orang yang menguasai atau mengolah tanah tidak hanya memiliki hak, tetapi juga memikul kewajiban memastikan kegiatannya tidak merusak lahan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya.
Jangan Biarkan Qonun Menjadi Pajangan Sejarah
Pangeran Ratu menegaskan bahwa Qonun Sambas tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional. Penanganan dan penegakan hukum terhadap karhutla tetap harus menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, nilai-nilai dalam Qonun Sambas dapat dijadikan landasan kearifan lokal untuk memperkuat pencegahan, mediasi konflik, penentuan tanggung jawab, dan pemulihan kerugian masyarakat.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Kesultanan, tokoh adat, akademisi, pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum melakukan kajian serius terhadap Qonun Sambas.
Kajian tersebut diperlukan agar warisan hukum lokal tidak hanya disimpan sebagai dokumen sejarah, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pendekatan nyata dalam menghadapi persoalan lingkungan yang terus berulang.
Menurutnya, penanganan karhutla setidaknya harus mencakup tiga hal, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan kerugian. Pemerintah, masyarakat, perusahaan, serta pemegang hak atas tanah wajib mencegah api menyebar. Apabila ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Sementara masyarakat yang dirugikan harus memperoleh mekanisme pemulihan yang adil dan transparan.
“Kabut asap yang berulang merupakan peringatan bahwa penanganan karhutla belum boleh dianggap selesai. Qonun Sambas telah meninggalkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sejak dahulu. Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menghidupkan kembali nilai tersebut dalam tata kelola lingkungan masa kini,” pungkas Pangeran Ratu.(Rai)











Comment