Pontianak, Media Kalbar
Eka Nurhayati Ishak, sebagai warga negara Indonesia, mengambil langkah hukum melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap sejumlah pejabat negara terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi dan berdampak terhadap masyarakat di Kalimantan Barat.
Pihak yang menjadi tergugat dalam langkah hukum tersebut yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Eka saat ditemui media di Pontianak, Selasa (15/9/2026), mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena karhutla dinilai tidak lagi hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Karena kebakaran hutan dan lahan bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Karhutla telah menyentuh hak dasar masyarakat, hak untuk menghirup udara yang bersih, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Eka.
Menurut dia, karhutla yang terus berulang menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung dampak, terutama ketika kebakaran menimbulkan asap dan mengganggu aktivitas serta kualitas hidup masyarakat.
Eka menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi maupun meminta ganti rugi bagi dirinya.
“Gugatan ini bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Saya tidak meminta ganti rugi untuk diri saya sendiri. Langkah hukum ini saya tempuh untuk memperjuangkan kepentingan publik dan mendorong negara menjalankan kewajibannya secara nyata,” ujarnya.
Ia mengatakan penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api telah membesar atau kabut asap sudah menyelimuti permukiman masyarakat.
Menurut Eka, upaya pemerintah perlu diperkuat melalui pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, transparansi perizinan, evaluasi terhadap perusahaan dan pemegang konsesi, pemulihan lingkungan, serta perlindungan kesehatan masyarakat secara terencana dan berkelanjutan.
Melalui Citizen Lawsuit tersebut, Eka meminta pemerintah memberikan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing terkait upaya yang telah dilakukan untuk mencegah dan menangani karhutla.
“Apa yang telah dilakukan, mengapa karhutla terus berulang, bagaimana pengawasan dilaksanakan, dan sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Eka menilai langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya konstitusional warga negara untuk mengingatkan pemerintah mengenai kewajibannya dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
“Ini bukan gerakan untuk melawan pemerintah. Ini adalah upaya konstitusional untuk mengingatkan pemerintah bahwa negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat dan lingkungan hidupnya,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kalimantan Barat tidak lagi setiap tahun menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
Eka mendorong adanya perubahan kebijakan dan tindakan nyata, mulai dari pencegahan sebelum kebakaran terjadi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, pemulihan lingkungan yang rusak, hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
“Udara bersih bukan kemewahan. Lingkungan hidup yang sehat bukan hadiah dari pemerintah. Itu adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Eka.
Ia menegaskan Citizen Lawsuit tersebut merupakan bentuk penggunaan jalur hukum oleh warga negara untuk mendorong pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menangani persoalan karhutla.
“Kami tidak sedang menuntut uang untuk kepentingan pribadi. Kami menuntut tanggung jawab negara untuk kepentingan rakyat dan generasi yang akan datang,” ujarnya. (*/MK)











Comment