by

Kasuh Korupsi Tanah Bank Kalbar, Kesalahan Ricky Sandy Harus Ditanggung Paulus?

Pontianak, Media Kalbar

Sebagai ulasan dari beberapa fakta Sidang di persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar 2015, terungkap fakta bahwa salah satu pelaku utama sehingga terjadi transaksi jual beli dalam rangka pengadaan tanah Bank Kalbar adalah Ricky Sandy (RS), namun hingga saat ini RS belum bisa dihadirkan oleh Jaksa karena masih dalam pencarian atau DPO.

Namun akibat itu pembuktian kasus Tipikor tersebut yang menanggung adalah Paulus Andy Mursalim (PAM), padahal PAM terbukti dalam persidangan adalah kuasa penjual dari pemilik tanah yang juga atas arahan dari Ricky Sandy dan salah satu pemilik tanah, sementara kesepakatan harga dengan pemilik tanah dan negosiasi  harga dengan Bank Kalbar dilakukan oleh RS, sementara PAM “hanya menerima” pembayaran dari Bank Kalbar dan meneruskan ke Para Pemilik Tanah dengan dibuktikan bukti transfer ke rekening masing-masing.

Aneh juga mengapa Jaksa belum berhasil mengungkap keberadaan dan menemukan Ricky Sandy namun perkara ini dinyatakan lengkap, sementara diduga bahwa RS merupakan keluarga dari salah satu pemilik tanah. Perlu juga diketahui bahwa perkara ini sudah pernah ditangani oleh Kejari Pontianak namun dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

Dalam sidang juga PAM mengajukan justice Collaborator (JC) untuk bisa membantu kasus korupsi yang ditanggarai merugikan negara Rp39 Miliar ini. Informasi yang diterima Media Kalbar bahwa yang mengatur dugaan “aliran dana” ada 2 Kubu yaitu Kubu RS dan ada Kubu lain yang masih dirahasiakan, bahkan ada dugaan ada aliran dana ke oknum Kejaksaan.

Diharapkan dengan PAM menjadi JC dan persidangan 3 terdakwa lainnya yaitu S, SI dan MF bisa membuka fakta sebenarnya apakah kasus ini murni pidana korupsi atau rekayasa pihak tertentu?

Sebagaimana bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada hari Rabu 3 September 2025 sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Paulus Andy Mursalim dengan denda Rp500 juta subdider 2 Bulan Kurungan, serta harus membayar UP Rp31 Miliar lebih Subsider pidana penjara 5 tahun. (Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed