Pontianak, Media Kalbar
Sudah jelang akhir tahun 2024, Kasus dugaan korupsi fiber optik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih dalam proses, dan tersangka hingga kini belum ditahan.
“Masih on proses,” ungkap Kajari Pontianak, Aluwi, SH, MH., yang disampaikan kepada Media Kalbar, Rabu (18/12). Sebelumnya sebulan lalu Kajari menyampaikan masih menunggu dari BPKP.
Belum Ditahan nya tersangka kasus dugaan korupsi fiber optik ini menjadi pertanyaan publik untuk keadilan hukum, sementara di kasus dugaan korupsi lainnya seperti Kasus Mark-up pengadaan lahan Bank Kalbar, para tersangka langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagai diketahui bahwa kasus fiber optik Pemprov Kalbar sudah masuk tahap penyidikan sejak Bulan Januari dan pada bulan Juli 2024 dan ditetapkan 2 tersangka. Hal itu disampaikan saat pers release Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Ada beberapa perkara yang diungkap.
Salah satunya adalah terkait dugaan korupsi fiber optik (Serat optik) Pemprov Kalbar yang ditangani Kasipidsus Kejari Pontianak,
“Untuk fiber optik kita sudah melakukan penetapan tersangka, ada 2 tersangka inisial S dan A, dimana peran keduanya adalah salah satunya PPK dan satunya dari Pihak penyedia. Jadi untuk sementara 2 orang kita tetapkan tersangka. ” Ungkap Kajari Pontianak, Aluwi, SH. MH., Bersama Kasi Pidsus Kejari Pontianak di Kantor Kejari Pontianak, Senin (22/7).
Diterangkan bahwa terkait kasus ini sudah kurang lebih 10 saksi diperiksa, dan masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi secara marathon, termasuk juga saksi ahli keuangan dan teknis.
Untuk kronologis bahwa fiber optik proyeknya melalui e-katalog, namun ada proses yang tidak benar, intinya adanya mark-up. Pagu nya 6 miliar rupiah lebih, APBD Tahun 2022, pada Dinas Kominfo., untuk nilai kerugian nya masih menunggu ahli BPKP atau BPK. Sementara sprindik bulan Januari 2024. (Amad)
Comment