by

Kasus Korupsi BP2TD Mempawah, LAKI Siapkan Strategi Khusus Monitoring Di PN Tipikor Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

LAKI siapkan strategi khusus Monitoring dalam kasus BP2TD di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak dengan membentuk Tim.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanuddin Abdullah, SH kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Sabtu (25/2/23).
“Untuk itu Laki Bentuk Tim, Bayangkan saja bila Perkara ini bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak maka apa yang telah dilakukan oleh Penyidik ke 2 lembaga tersebut akan menjadi sia sia. Belum lagi anggaran yang digunakan untuk menangani perkara ini juga sia sia.
Belum lagi waktu, tenaga dan pikiran para Penyidik yang terkuras habis hanya untuk mengungkapkan suatu perbuatan pelanggaran hukum juga menjadi sia sia.” Ungkap Burhanuddin.

Maka dari itu, lanjut Burhanuddin, Berkaca dari Pengalaman Kasus Korupsi Jalan di Sambas, tebas- air hitam yang diputus bebas Oleh Hakim Tipikor Pontianak menjadi prihatin banyak pihak terutama para penggiat Anti Korupsi. “Sangat jarang terjadi perkara Korupsi bebas dari Jeratan Hukum . Karena ada 2 institusi penegak hukum yang melakukan kajian dan analisa hukumnya. Penyidik Polri tidak akan bisa menetapkan seseorang jadi tersangka bila tidak memenuhi unsur perbuatan hukum. Apalagi sudah ada perhitungan kerugian negara oleh lembaga Audit Negara dalam hal ini BPK RI. Belum lagi Penyidik Kejaksaan yang melakukan Penelitian berkas perkara sehingga bisa lengkap P21.” Tuturnya.

Dari Pengalaman ini Laki memandang perlu dukungan Pengawasan dari Masyarakat.
“Apapun keputusan Hakim harus kita hargai karena itu merupakan putusan yang harus di Hormati oleh para pencari keadilan. Apapun keputusan Hakim Tipikot Pontianak akan kita hargai dan Hormati. Yang penting kita sudah ikut ambil bagian dalam Pengawasan.” Ujarnya.

Burhanuddin Abdullah kembali sampaikan Dalam kaitannya perkara korupsi BP2TD ini Laki sudah menyiapkan pola strategi dalam mengawasi proses persidangan di PN Tipikot Pontianak.
“LAKI akan menyurati Komisi Yudisial dan Pengawasan dari KPK RI.
Sehingga hasil dari Putusan Hakim tersebut tidak ada lagi penyesalan dan Pemikiran yang negatip.” Ucapnya.

Harapan kita agar seluruh komponen untuk bersatu melawan korupsi. Akibat korupsi rakyat menjadi miskin dan sengsara. ” Berantas korupsi merupakan perintah konstitusi. Laki hadir bersama rakyat untuk berantas korupsi untuk NKRI.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed