by

Kasus M. Iqbal Plt Ketua Golkar Kubu Raya Dinyatakan Ditutup

Kubu Raya, Media Kalbar

“Pengungkapan kasus bunuh diri dengan cara Korban (Muhammad Iqbal) menceburkan dirinya di Sungai Kapuas yang berlokasi di Pangkalan Pasir PD. Pasir Satria Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Kasus tersebut dinyatakan ditutup oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra,S.Tk., S.I.K, kepada awak media.

” Untuk kasus bunuh diri kami tutup karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan itu murni bunuh diri,” tegas IPTU Indrawan Wira Saputra

Polres Kubu Raya menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus di Aula Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Senin (5/6/23) siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra,S.Tk., S.I.K, yang didampingi Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H.,dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra,S.Tk., S.I.K, mengatakan, Konferensi Pers tersebut meliputi Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) dan Kasus Pencurian dan Pemberatan di 2 TKP di Jalan Adisucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya oleh Tersangka Sapuan Als Wawan dengan modus operandi pelaku melakukan pengintaian terhadap korban selanjutnya pelaku langsung memepet korban dan mengambil barang milik korban, pelaku dalam melakukan modusnya tidak memilih tempat sepi.

” Kemudian, Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di 4 TKP Kecamatan Sungai Raya yang dilakukan oleh Tersangka M.Rifqi Alias Kipay yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dengan modus operandi mengintai korban, pada saat lengah pelaku akan memepet korban dan mengambil barang berharga milik korban,” katanya.

” Selanjutnya, Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan Tersangka Sahbani Als Bani dan Alwi Als Alwi di Kios tambal ban mobil di Jalan Abdurrahman Wahid desa Kuala Dua Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, dengan modus operandi merusak kunci gembok kios tambal Ban Mobil dan mengambil barang milik korban,” ungkapnya.

” Untuk Tersangka Sapuan Als Wawan disangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, kemudian Tersangka M.Rifqi Als Kipay disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, selanjutnya Tersangka Sahbani Als Bani dan Alwi Als Awi disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” terangnya.

Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menghimbau agar masyarakat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri yakni Waspada, Hati-hati serta jangan memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana, karena kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed