by

Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat Terancam 15 Tahun Penjara

Sambas, Media Kalbar – Kasus penculikan bayi 40 hari yang terjadi di kecamatan Pemangkat, kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 25 Agustus 2022 lalu, kini mengungkap fakta baru, anak dari Ibu Fitriyanti Warga Dusun Sinam sudah masuk dalam Tahap Pelimpahan dari Polres Sambas Ke Kejaksaan Negeri Sambas, Kalbar, Selasa, (8/11/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melalui
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ambo Rizal Cahyadi, S.H, Menjelaskan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 8 November 2022 bertempat di Kantor Kejari Sambas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) perkara an. R.A.O dan A.O, Sambas, Kalimantan Barat.

“Kejadian penculikan bayi berawal pada hari kamis tgl 25 agustus 2022 sekira jam 13.50 wib di jalan Mohammad Sohor jembatan 11 rt.001/ rw 011, Desa Pemangkat kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten. Sambas, dimana para tersangka melakukan penculikan bayi yg masih berumur 40 hari.”ungkapnya

Kasi Pidum, Ambo Rizal Cahyadi, S.H, menegaskan bahwa kedua tersangka di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kedua orang Tersangka di sangka kan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penculikan Anak yang ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.”tegasnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed