KUBU RAYA, Media Kalbar
Dr. Herman Hofi Munawar yang merupakan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Pasir Kalimantan bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, melainkan gambaran nyata carut marut tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Menurutnya, persoalan ini menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah daerah dalam membenahi sektor pertambangan yang selama ini dinilai lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar administrasi pajak. Ini adalah potret buruk tata kelola pertambangan kita. Sekaligus menjadi uji nyali bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas,” tegasnya.
Langkah awal penertiban, lanjut Herman, sudah mulai ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai keberanian Pemkab Kubu Raya di bawah kepemimpinan Sujiwo dan Sukrianto patut diapresiasi karena mulai melakukan penataan sektor pertambangan.
Namun demikian, publik mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan selama ini. Pasalnya, sebuah perusahaan diduga mampu beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana mungkin aktivitas berjalan lama tanpa retribusi? Ini jelas memunculkan tanda tanya besar terhadap sistem pengawasan,” ujarnya.
Herman menekankan bahwa setiap sumber daya alam yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap butir pasir yang keluar dari wilayah Kubu Raya seharusnya berkontribusi terhadap kesejahteraan warga melalui PAD.
Ia juga mengingatkan bahwa ketegasan pemerintah sangat penting untuk menjaga wibawa di mata pelaku usaha. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar, maka akan memicu ketidakadilan dalam dunia usaha.
“Kalau dibiarkan, ini menciptakan unfair competition. Pelaku usaha yang patuh akan dirugikan,” katanya.
Secara hukum, jika benar PT Pasir Kalimantan tidak membayar retribusi selama bertahun-tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelanggaran ini bahkan dapat berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih jauh, dugaan aktivitas pengerukan pasir yang melintasi batas wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau juga membuka potensi pelanggaran pidana. Jika terbukti dilakukan di luar koordinat izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Tak hanya itu, potensi kerugian negara juga menjadi perhatian serius. Dugaan tidak disetorkannya kewajiban pajak dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai ratusan pengiriman ponton pasir ke Jakarta, menunjukkan adanya potensi kerugian daerah secara sistematis.
Jika terdapat unsur kesengajaan serta indikasi pembiaran oleh oknum tertentu, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Di sisi lain, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Dugaan tidak adanya dokumen AMDAL dan izin lingkungan di sejumlah titik galian dinilai sangat berbahaya. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius seperti longsor dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda miliaran rupiah.
Menyikapi kondisi tersebut, Herman mendorong langkah tegas dan cepat dari pemerintah, di antaranya:
Penghentian total aktivitas PT Pasir Kalimantan hingga audit selesai
Audit investigatif oleh BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara
Penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Pembangunan sistem pemantauan transparan untuk mengawasi volume produksi pasir
Ia menegaskan, tanpa tindakan konkret dan tegas, maka upaya penegakan hukum hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata. (*/Amad)









Comment