by

Kebakaran Diduga Melanda Perkebunan Sawit PT Bumi Perkasa Gemilang, Asap Selimuti Desa Teluk Bayur

KUBU RAYA, Media Kalbar — Kebakaran lahan dilaporkan terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Perkasa Gemilang, yang berada di wilayah Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan warga, kebakaran dilaporkan mulai terjadi sejak 28 Agustus 2026 dan hingga Rabu (2/9/2026), api disebut belum sepenuhnya padam. Kondisi tersebut juga dilaporkan menimbulkan asap yang menyelimuti wilayah Desa Teluk Bayur dan sekitarnya.
Bowiran BPD Desa teluk bayur
sekaligus warga Desa Teluk Bayur, Bowiran,Kepada awak media Rabu(2/9/2026)Dia mengatakan lokasi kebakaran berada di areal perkebunan PT Bumi Perkasa Gemilang, tepatnya di wilayah Desa Terentang Hulu, Pal 19, Divisi 7.

“Telah terjadi kebakaran di PT Bumi Perkasa Gemilang sejak tanggal 28 Agustus sampai sekarang api juga belum padam total. Asap masih menyelimuti Desa Teluk Bayur dan sekitarnya,” ujar Bowiran, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, kondisi asap yang masih berlangsung telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat di sekitar lokasi. Warga berharap penanganan kebakaran dapat dilakukan secara maksimal agar api benar-benar padam dan dampak asap terhadap masyarakat dapat segera diminimalkan.

Selain meminta penanganan kebakaran, masyarakat juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran serta menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan areal perkebunan.

“Warga berharap pihak APH dan pemerintah dapat menindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian,” demikian disampaikan.

Bowiran juga menyebut hingga saat ini belum ada kompensasi yang diberikan pihak perusahaan kepada warga yang disebut terdampak polusi asap akibat kebakaran tersebut.

“Dari pihak perusahaan sampai sekarang belum ada memberikan kompensasi terhadap warga yang terdampak polusi asap ini,” katanya.

Namun demikian, dugaan kelalaian maupun tanggung jawab perusahaan atas terjadinya kebakaran belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari instansi berwenang. Pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut, termasuk langkah pemadaman, pencegahan meluasnya api, serta penanganan dampak terhadap masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi kebakaran, melakukan penanganan, dan apabila ditemukan pelanggaran, mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau penjelasan yang perlu disampaikan, “(Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed