by

Kebijakan Dinas Perkim Kalbar Dipertanyakan, Terkait Proyek Diduga Fiktif

Pontianak, Media Kalbar

Amir dari LSM Tindak menanggapi Apa yang dikatakan oleh kadis Perkim Provinsi Kalbar yang mengatakan “Perkim melaksanakan pekerjaan sudah jelas melalui usulan ditingkat desa dan semua harus ada Proposal yang diajukan”.

Foto: Proyek Jalan yang dibangun pada lokasi yang tidak ada rumah warga.

Menurut warga itu memang betul, tetapi pengajuan usulan proposal yang dilakukan oleh kepala desa dan atau lurah, dasar usulannya dari mana.? ” Jika itu hanya inisiatif oknum aparatur pegawai kelurahan sendiri tentu mereka sudah tahu kondisi lokasi yang mereka ajukan layak atau tidak untuk dibangun dan apakah sudah memenuhi persyaratan peraturan yang ada untuk dibangun. Dan itupun harus melalui musrembang desa/kelurahan sebelum diusulkan. Jika memang desa/kelurahan melakukan pengusulan tanpa ada musrembang tingkat kelurahan berarti kepala desa/lurah jelas ada dugaan indikasi yang tidak benar. Karena setiap pengajuan proposal yang diajukan oleh desa atau lurah semuanya atas usulan dari ketua RT. sedangkan proposal ajuan dari ketua RT itu merupakan hasil dari persetujuan dan atau kesepakatan musrembang tingkat RT itu sendiri. jadi penjelasan kadis perkim secara tidak langsung sengaja melemparkan kesalahan tersebut kepada kelurahan.” Ungkap Amir kepada mediakalbarnews.com, Rabu (4/1/23).

Dikatakan lebih lanjut bahwa Proyek tersebut memang tidak fiktif, karena memang fisik pelaksanaan pekerjaannya ada. dan tidak ada kesalahan pelaksana pekerjaan Kontraktor, ” tetapi dikatakan fiktif karena pada lokasi pelaksanaan pekerjaan pada Gang tersebut merupakan hamparan tanah kosong hak milik seorang ( tuan tanah ) yang dijual secara perkavling oleh pemiliknya, dan diatas lahan tanah tersebut juga tidak ada satupun bangunan permungkiman warga masyarakat, jadi apa azas fungsi dan manfaatnya, kalau bukan untuk memberikan keuntungan bagi sipemilik tanah ( Tuan Tanah ). Selain itu yang dinamakan Gang P.U menurut warga setempat memang tidak ada, jadi inilah yang dikatakan fiktif, karena Gangnya fiktif maka wajar kalau pelaksanaan pekerjaannya tersebut dianggap fiktif, sebab dalam pelang proyek tertulis jelas titik lokasi pekerjaan. Nah karena Gang tersebut memang tidak pernah ada, dan tidak pernah diakui oleh warga sekitarnya, juga tidak ada satupun bangunan permungkiman warga masyarakat maka wajar saja jika pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga fiktif karena tidak sesuai dengan titik lokasi yang tertulis dipelang nama tersebut.” Tuturnya.

Jadi, lanjutnya, kalau mau dicari kesalahan pihak dinas perkim. dari pelang nama proyek saja, dan penjelasan warga masyarakat setempat. “Kategori kesalahan pada pelang nama yang tidak sesuai dengan faktanya, dan diduga adanya indikasi permainan yang tidak benar, alias Kuliah Kerja Nyata, yang berkampuskan diuniversitas Kasi Uang Habis Perkara.” Tandasnya.

Mengenai dukungan dinas perkim terhadap para pengembang sebagai mana dijelaskan oleh kadis perkim. “itu bukan menjadi permasalahan, dan para pengembang perumahan jelas berbadan hukum. Yang menjadi permasalahan kok bisa tanah hak milik pribadi yang tidak ada sama sekali bangunan permungkiman masyarakat seketika itu juga dibuat nama Gang, seketika itu juga ditimbun untuk jalan, dan seketika itu juga dilakukan pekerjaan peningkatan jalan ( cor rabat beton ) dengan pengunaan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat pada hal masih ada gang disekitar jalan bukit batu RT.006 / RW. 002 yang kondisinya lebih memperihatinkan dan perlu mendapat perhatian. apalagi dasar pondasi jalan Gangnya jelas sudah terbentuk dengan kokoh dibuat dengan hasil swadaya masyarakat. Bukan seperti Gang P.U yang sekejap mata terbentuk. Untuk dapat disebut Gang paling tidak harus ada bangunan permungkiman masyarakat, mestipun hanya satu bangunan dan hanya ditempati oleh satu keluarga. Perkim tidak tahu mana yang menjadi skala prioritas, dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.” Pungkasnya.

Sebagaimana sebelumnya dimuat di bahwa Diduga fiktif, Aneh dan patut dipertanyakan proyek pembangunan jalan oleh Dinas Perkim Provinsi Kalbar dibangun pada lokasi yang tanpa ada rumah warga dan penghuni, dan menurut informasi Warga nama gang baru di buat dengan sebutan Gang “PU”.

Foto: Lokasi proyek sebelum dibangun jalan yang merupakan lahan kosong tanpa ada penghuni

Proyek jalan tersebut panjang kurang lebih 170 meter dengan lebar 3 meter dengan APBD Provinsi Kalbar berada di sekitar Jalan Berdikari tepatnya jalan Bukit Batu Pontianak.

Menurut Amir dari LSM Tindak, warga juga keberatan karena proyek tersebut dibangun pada lokasi tanpa penghuni, sementara masih ada jalan gang di sekitar itu yang rusak butuh perhatian pembangunan.

“Ini jelas diduga fiktif nama gang saja tak ada, kalaupun ada nama gang tapi tidak ada warga dan rumah di lokasi tersebut, mana azaz manfaatnya terkecuali menguntungkan pemilik tanah di lokasi tersebut.” Ungkap Amir, Senin (2/1/23).

Sementara Tim media melakukan Investigasi di lokasi Proyek tersebut memang benar lokasi kegiatan proyek yang di kerjakan adalah lahan kosong yang berada di tengah-tengah kiri kanan Komplek.

Salah satu warga komplek Yang tak mau disebutkan namanya berada berdekatan pas dekat kegiatan proyek jalan tersebut saat di konfirmasi terkait kegiatan proyek tersebut.

Dia mengatakan bahwa jalan yang di bangun tersebut sebagian dana dari warga pemilik tanah kaplingan dan sebagian dari Pemerintah, ia juga menjelaskan bahwa di lokasi jalan yang di bangun tersebut pemiliknya banyak orang dari PU.

Terkait ini Media Kalbar konfirmasi ke Kadis Perkim Provinsi Kalbar melaui ponsel, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalbar Yosafat Triadhi Andjioe menyampaikan Akses menuju permukiman juga bisa diusulkan melalui perkim.
“Perkim melaksanakan pekerjaan sudah jelas melalui usulan ditingkat desa dan semua harus ada proposal yang diajukan.” Ungkapnya.
Ia juga menegaskan proyek tersebut tidak fiktif, ” Dikatakan fiktif apabila ada anggaran tapi tidak ada fisiknya.” Tegasnya.

Disampaikan bahwa Perkim juga mendukung para pengembang perumahan apalagi untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kita dukung akses psu ke arah perumahan tersebut.
“Sehingga harga jual perumahan tersebut bisa rendah untuk ditawarkan kepada MBR dengan harga subsidi.” Imbuhnya.

Pertanyaannya Siapa yang mengusulkan Proyek Jalan di lahan kosong tersebut, bukankah akses jalan kepemukiman warga sudah ada..? Dan di lokasi tersebut belum ada satu rumahpun.(Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed