“Rantai Pasok Logistik Kalbar Terancam Lumpuh”
Pontianak, Media Kalbar – Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 memicu keresahan hebat di kalangan pelaku usaha logistik dan industri di Kalimantan Barat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan bahwa kebijakan penghentian pelayanan bongkar/muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) merupakan bentuk tindakan kaku (inadaptif) yang berpotensi kuat melumpuhkan rantai pasok logistik daerah.
Dampaknya, menurut Herman Hofi, berpotensi memicu gelombang PHK massal akibat terhentinya operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Saat ini TBS menumpuk, petani sawit menjerit, kebun sawit tidak bisa panen dan terancam busuk. Sektor industri pendukung lainnya juga terhenti, sangat membahayakan ekonomi daerah.
“Poin krusial dari persoalan ini adalah penolakan pelayanan terhadap pengelola Tersus/TUKS yang perizinannya sedang dalam proses perpanjangan akibat adanya penyesuaian regulasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujarnya di Pontianak, Selasa (15/9/2026).
Pelaku usaha yang telah beritikad baik (good faith) mengajukan perpanjangan izin justru dijatuhi sanksi penghentian operasional.
“Padahal, lambatnya penerbitan izin tersebut bersumber dari lambatnya proses verifikasi internal di tingkatan administrasi KSOP/Kemenhub sendiri,” katanya.
Kebijakan ini, menurut Herman Hofi, tidak lagi mencerminkan penegakan hukum yang adil, melainkan terindikasi sebagai bentuk diskriminasi administrasi dan kesengajaan yang mempersulit dunia usaha.
Rantai Pasok Lumpuh, Demurrage Membengkak
Larangan bongkar/muat ini seketika mematikan fleksibilitas rantai pasok logistik. Kebutuhan operasional industri bergerak cepat, sementara penyesuaian administratif memerlukan waktu berbulan-bulan.
Penahanan kapal berlabuh (anchorage) akibat penolakan pelayanan melahirkan beban denda demurrage yang luar biasa tinggi dan menghancurkan efisiensi biaya operasional perusahaan.
Dampak ke Masyarakat: Ancam Inflasi Daerah
Dampak buruk kebijakan ini tidak berhenti pada pelaku usaha, tetapi menyasar langsung masyarakat Kalimantan Barat.
Terhentinya arus distribusi bahan baku industri, komoditas unggulan perkebunan (CPO), hasil tambang, hingga barang kebutuhan pokok yang bergantung pada alur laut dan sungai Pontianak berpotensi memicu lonjakan inflasi daerah.
“KSOP Kelas I Pontianak seharusnya tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat barang bagi pengelola Tersus/TUKS yang telah mengantongi bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin secara administratif, demi menjamin kelancaran mata rantai suplai dan kepastian hukum di daerah,” pungkasnya. (Amad)











Comment